METROTODAY, SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mengamankan aset negara.
Hari ini, Kamis (24/7), KAI Daop 8 berhasil menertibkan sebuah rumah dinas senilai lebih dari Rp 2 miliar yang ditempati secara tidak sah di Jalan Tapaksiring No. 6/II, Kelurahan Pacarkeling, Surabaya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KAI Daop 8 Surabaya untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dipercayakan kepada KAI sebagai BUMN. Aset yang diselamatkan kali ini memiliki luas tanah 450.5 meter persegi dan luas bangunan 300 meter persegi.
Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, menjelaskan bahwa aset ini adalah sah milik KAI berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 05 Tahun 2000 dan tercatat jelas dalam aktiva perusahaan.
“Selama ini, lahan tersebut telah ditempati atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas, bahkan disewakan kepada pihak ketiga secara ilegal, dan penghuni tersebut sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar sewa ke KAI selaku pemilik aset,” ungkap Luqman.

Sebelum tindakan penertiban dilakukan, KAI Daop 8 Surabaya telah menempuh berbagai upaya persuasif. Pihak perusahaan telah berulang kali meminta penghuni untuk membuat perjanjian sewa yang sah.
Namun karena tidak ada itikad baik dari penghuni, KAI Daop 8 memberikan Surat Peringatan 1 hingga 3. Koordinasi dengan pihak kewilayahan setempat juga telah dilakukan sebelum penertiban ini.
Setelah berhasil ditertibkan, KAI Daop 8 Surabaya segera melakukan pemagaran di lokasi untuk mencegah penggunaan lahan secara tidak bertanggung jawab. Aset ini rencananya akan digunakan untuk kepentingan dinas di masa mendatang.
“Kami akan terus melakukan monitoring aset yang berada di wilayahnya, termasuk juga akan menertibkan aset PT KAI di tempat lain yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset tersebut. Mari bersama kita jaga aset negara demi kepentingan bersama,” pungkas Luqman. (ahm)