METROTODAY, SURABAYA – Pasar Keputran Surabaya, yang selama ini identik dengan kemacetan dan kesan kumuh terutama saat malam hari, kembali menjadi fokus penertiban. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya secara gencar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan di atas trotoar.
Penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong masyarakat, khususnya para pedagang, agar lebih mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami tidak melarang bagi para pedagang untuk berjualan, namun yang kami lakukan sebagai upaya kami agar para pedagang dapat berjualan pada tempat yang telah disediakan dengan tidak berjualan di atas trotoar ini,” kata Zaini, Senin (21/7).
Zaini mengakui bahwa upaya penertiban ini seringkali menghadapi penolakan dari para pedagang. Ia mencontohkan insiden yang baru saja terjadi beberapa waktu lalu, di mana sempat terjadi bentrok antara petugas dan pedagang.
“Tentunya banyak penolakan dari para pedagang, sebagai contoh yang baru saja terjadi beberapa waktu lalu terjadi bentrok antara petugas dan pedagang. Bentrok yang terjadi karena diduga salah satu pedagang terindikasi pengaruh minuman keras, sehingga bersinggungan dengan petugas kami,” ujarnya.
Sebelum melakukan tindakan penertiban, Zaini menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di atas trotoar.
Oleh karena itu, jika masih ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diberlakukan. Meskipun demikian, Zaini selalu menekankan kepada seluruh anggotanya untuk menjalankan tugas dengan pendekatan yang humanis dan persuasif.
“Saya selalu menekankan kepada seluruh anggota untuk bertindak secara humanis dan melakukan pendekatan secara persuasif, dan tidak melakukan tindakan yang arogan kepada para pedagang,” tegasnya.
Zaini berharap agar para pedagang dapat memanfaatkan lokasi yang telah disediakan untuk berjualan dan tidak lagi menggunakan trotoar yang merupakan fasilitas umum.
“Harapan kami bagi masyarakat maupun para pedagang untuk dapat memanfaatkan fasilitas umum ini sesuai dengan fungsinya. Upaya penghalauan yang kami lakukan ini juga untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban utamanya di Kota Surabaya,” pungkasnya. (ahm)