23.6 C
Surabaya
10 July 2025, 1:12 AM WIB

Usai Fatwa Haram, Pemprov Jatim Godok Regulasi Atasi Polemik Sound Horeg

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menanggapi serius polemik sound horeg yang akhir-akhir ini menuai kontroversi dan keluhan masyarakat.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, memastikan pemerintah tengah menggodok regulasi terkait aktivitas hiburan jalanan tersebut.

“Sedang digodok, tidak didiamkan. Kita tunggu dari seluruh pihak yang terkait. Karena ini yang menjadi aspirasi masyarakat, tentu tidak didiamkan,” tegas Emil di Surabaya, Rabu (9/7).

Emil menekankan pentingnya penanganan bijak terhadap fenomena sound horeg untuk mencegah konflik sosial.

“Fenomena ini tidak bisa diabaikan. Kita perlu mencari jalan tengah yang melindungi semua pihak,” imbuhnya.

Polemik ini mencuat setelah Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg karena dianggap menimbulkan kegaduhan. Fatwa tersebut mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Kekhawatiran masyarakat terhadap dampak kebisingan ekstrem dari sound horeg menjadi latar belakang munculnya larangan tersebut.

Namun, hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur penggunaan perangkat audio besar di jalanan umum.

Perdebatan masih berlanjut setelah fatwa tersebut dikeluarkan. Para pelaku usaha sound horeg berpendapat bahwa tidak semua pertunjukan berdampak negatif atau bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Pemprov Jatim kini tengah berupaya merumuskan regulasi yang mengakomodasi berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat tersebut. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menanggapi serius polemik sound horeg yang akhir-akhir ini menuai kontroversi dan keluhan masyarakat.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, memastikan pemerintah tengah menggodok regulasi terkait aktivitas hiburan jalanan tersebut.

“Sedang digodok, tidak didiamkan. Kita tunggu dari seluruh pihak yang terkait. Karena ini yang menjadi aspirasi masyarakat, tentu tidak didiamkan,” tegas Emil di Surabaya, Rabu (9/7).

Emil menekankan pentingnya penanganan bijak terhadap fenomena sound horeg untuk mencegah konflik sosial.

“Fenomena ini tidak bisa diabaikan. Kita perlu mencari jalan tengah yang melindungi semua pihak,” imbuhnya.

Polemik ini mencuat setelah Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg karena dianggap menimbulkan kegaduhan. Fatwa tersebut mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Kekhawatiran masyarakat terhadap dampak kebisingan ekstrem dari sound horeg menjadi latar belakang munculnya larangan tersebut.

Namun, hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur penggunaan perangkat audio besar di jalanan umum.

Perdebatan masih berlanjut setelah fatwa tersebut dikeluarkan. Para pelaku usaha sound horeg berpendapat bahwa tidak semua pertunjukan berdampak negatif atau bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Pemprov Jatim kini tengah berupaya merumuskan regulasi yang mengakomodasi berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat tersebut. (ahm)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/