METROTODAY, SURABAYA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI dan Petra Christian University (PCU) Surabaya resmi menjalin kerja sama untuk meningkatkan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan kuliah umum bertema “Dari Ide Menjadi Aset Kekayaan Intelektual Sebagai Penopang Inovasi dan Kewirausahaan Dosen & Mahasiswa” di kampus PCU, Kamis (26/6).
Wakil Rektor Bidang Akademik PCU, Prof. Dr. Juliana Anggono, menjelaskan pentingnya kerja sama ini mengingat rendahnya indeks KI Indonesia di Asia Tenggara.
“Pemahaman perlindungan karya inovatif dan kreatif melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih perlu ditingkatkan,” ujarnya. Ia menambahkan kerja sama ini akan memperkuat strategi PCU dalam meningkatkan jumlah HKI dan komersialisasinya.
MoU tersebut mencakup kerja sama melalui Pusat Dukungan Teknologi dan Inovasi (TISC), bagian dari program World Intellectual Property Organization (WIPO). “Dengan TISC, PCU akan lebih mudah menelusuri data paten yang sudah ada di seluruh dunia,” terang Prof. Juliana.
Razilu dari DJKI menekankan pentingnya perlindungan KI yang meliputi hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan indikasi geografis. Ia mencatat total permohonan KI dari civitas akademika PCU dalam satu dekade (2015-2024) mencapai 704. Namun, Razilu mendorong peningkatan jumlah permohonan untuk mendorong inovasi dan kewirausahaan.
“Kekayaan Intelektual merupakan jembatan vital yang menghubungkan ide-ide cemerlang dengan aset bernilai ekonomi, sehingga menjadi investasi jangka panjang,” jelas Razilu. Ia berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang manfaat KI di kalangan dosen dan mahasiswa PCU. (ahm)