28.1 C
Surabaya
20 June 2025, 11:31 AM WIB

KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Khofifah dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas

METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/6).

Menurutnya, pemanggilan Khofifah akan dilakukan jika penyidik menilai ada kebutuhan untuk menggali keterangan lebih lanjut.

“Penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya. KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut,” ujar Budi.

Pernyataan ini muncul setelah Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi, diperiksa sebagai saksi pada Kamis (19/6).

Dalam keterangannya, Kusnadi menyatakan bahwa Gubernur Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah tersebut.

“Pasti tahu. Orang dia yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi.

Ia menambahkan, pengajuan dana hibah selalu melalui proses diskusi antara DPRD dan pihak eksekutif, namun keputusan akhir tetap di tangan kepala daerah.

“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan penetapan 21 orang sebagai tersangka dalam skandal tersebut.

Dari jumlah itu, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap. Dimana, tiga di antaranya penyelenggara negara dan satu staf.

Sementara 17 lainnya adalah pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Langkah KPK membuka peluang pemeriksaan terhadap Gubernur Khofifah menandai fase baru dalam pengungkapan kasus korupsi yang menyeret pejabat tinggi di tingkat daerah ini.

Publik pun kini menantikan sejauh mana proses hukum akan berjalan dan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyelewengan dana ini. (red)

 

METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/6).

Menurutnya, pemanggilan Khofifah akan dilakukan jika penyidik menilai ada kebutuhan untuk menggali keterangan lebih lanjut.

“Penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya. KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut,” ujar Budi.

Pernyataan ini muncul setelah Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi, diperiksa sebagai saksi pada Kamis (19/6).

Dalam keterangannya, Kusnadi menyatakan bahwa Gubernur Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah tersebut.

“Pasti tahu. Orang dia yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi.

Ia menambahkan, pengajuan dana hibah selalu melalui proses diskusi antara DPRD dan pihak eksekutif, namun keputusan akhir tetap di tangan kepala daerah.

“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan penetapan 21 orang sebagai tersangka dalam skandal tersebut.

Dari jumlah itu, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap. Dimana, tiga di antaranya penyelenggara negara dan satu staf.

Sementara 17 lainnya adalah pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Langkah KPK membuka peluang pemeriksaan terhadap Gubernur Khofifah menandai fase baru dalam pengungkapan kasus korupsi yang menyeret pejabat tinggi di tingkat daerah ini.

Publik pun kini menantikan sejauh mana proses hukum akan berjalan dan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyelewengan dana ini. (red)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/