27.2 C
Surabaya
20 June 2025, 0:27 AM WIB

Diwarnai Kericuhan antara Petugas dan Ormas, Rumah di Jalan Dr Soetomo Surabaya Disita Paksa

METROTODAY, SURABAYA – Setelah dua kali terjadi penolakan, akhirnya rumah di Jalan Dr. Soetomo nomor 55 Surabaya berhasil dilakukan penyitaan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (19/6).

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, proses eksekusi sempat diwarnai kericuhan antara petugas dan massa dari ormas GRIB Jaya serta MAKKI.

Sebanyak 702 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi. “Pengamanan dilakukan demi menjamin pelaksanaan putusan pengadilan berjalan tertib dan aman,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shinta.

Namun, upaya penyitaan sempat diwarnai aksi saling dorong antara petugas dan massa yang menolak eksekusi.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Aris Priyanto, menyampaikan rasa terima kasih atas terlaksananya eksekusi.

“Ikatan jual beli, tahapan sesuai prosedural sudah lengkap dan sudah kami penuhi semua. Data tersebut sudah diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan dari semua tingkat peradilan mulai dari banding sampai kasasi,” jelasnya.

Aris menegaskan bahwa semua dokumen yang diminta pengadilan telah lengkap, sehingga pengosongan lokasi dapat dilakukan.

Putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan perdata Handoko Wibisono, pemegang sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 651 atas tanah seluas 589 meter persegi tersebut, telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung.

Peninjauan kembali pun ditolak MA pada 29 November 2024. Putusan Nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tertanggal 5 Desember 2022 ini mengakabulkan sebagian gugatan terhadap penghuni rumah, R.A. Tri Kumala Dewi.

Eksekusi ini menandai berakhirnya proses hukum yang panjang terkait sengketa kepemilikan rumah tersebut. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Setelah dua kali terjadi penolakan, akhirnya rumah di Jalan Dr. Soetomo nomor 55 Surabaya berhasil dilakukan penyitaan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (19/6).

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, proses eksekusi sempat diwarnai kericuhan antara petugas dan massa dari ormas GRIB Jaya serta MAKKI.

Sebanyak 702 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi. “Pengamanan dilakukan demi menjamin pelaksanaan putusan pengadilan berjalan tertib dan aman,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shinta.

Namun, upaya penyitaan sempat diwarnai aksi saling dorong antara petugas dan massa yang menolak eksekusi.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Aris Priyanto, menyampaikan rasa terima kasih atas terlaksananya eksekusi.

“Ikatan jual beli, tahapan sesuai prosedural sudah lengkap dan sudah kami penuhi semua. Data tersebut sudah diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan dari semua tingkat peradilan mulai dari banding sampai kasasi,” jelasnya.

Aris menegaskan bahwa semua dokumen yang diminta pengadilan telah lengkap, sehingga pengosongan lokasi dapat dilakukan.

Putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan perdata Handoko Wibisono, pemegang sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 651 atas tanah seluas 589 meter persegi tersebut, telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung.

Peninjauan kembali pun ditolak MA pada 29 November 2024. Putusan Nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tertanggal 5 Desember 2022 ini mengakabulkan sebagian gugatan terhadap penghuni rumah, R.A. Tri Kumala Dewi.

Eksekusi ini menandai berakhirnya proses hukum yang panjang terkait sengketa kepemilikan rumah tersebut. (ahm)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/