31.1 C
Surabaya
18 June 2025, 13:56 PM WIB

KPK Periksa Anggota DPRD Jatim dan DPRD Tuban Usut Kasus Korupsi Hibah Dana Pokmas

METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2021-2022.

Dalam perkembangan terbaru, KPK mengungkapkan telah memeriksa dua anggota legislatif, yakni Mohammad Nasih Aschal dari DPRD Provinsi Jawa Timur dan Mohamad Abu Cholifah dari DPRD Kabupaten Tuban.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, keduanya diperiksa sebagai saksi pada Selasa (17/6), untuk didalami mengenai pengajuan dana pokmas serta tahapan-tahapan yang telah dilakukan.

“Para saksi didalami terkait dengan pengajuan dana pokmas, dan tahapan-tahapan yang dilakukan,” ujar Budi saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu (18/6).

Selain kedua legislator tersebut, penyidik KPK juga mendalami hal yang sama saat memeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Provinsi Jatim, Aryo Dwi Wiratno.

Ketiga figur ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk membongkar tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Pada hari yang sama, Budi Prasetyo juga menyebutkan bahwa sejumlah saksi lain turut diperiksa untuk mendalami transaksi jual beli aset oleh tersangka dalam kasus ini.

Para saksi tersebut adalah Akhmad Lukmanul Hakim (swasta), Moh. Asyari (wiraswasta), Selvi Husianto (karyawan swasta), Fujika Senna Oktavia (ibu rumah tangga), pimpinan Liek Motor Surabaya (swasta), dan Nimas Ayu Veronica (karyawan Liek Motor).

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan 21 orang tersangka pada tanggal 12 Juli 2024 dalam pengembangan penyidikan kasus dana hibah Provinsi Jatim ini.

Dari 21 tersangka tersebut, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, di mana tiga merupakan penyelenggara negara dan satu adalah staf dari penyelenggara negara.

Sementara itu, 17 tersangka lainnya merupakan pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Kasus ini menjadi perhatian serius KPK mengingat besarnya potensi kerugian negara dan dampaknya terhadap pembangunan di Jawa Timur. Penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menyeret mereka ke meja hijau. (red)

METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2021-2022.

Dalam perkembangan terbaru, KPK mengungkapkan telah memeriksa dua anggota legislatif, yakni Mohammad Nasih Aschal dari DPRD Provinsi Jawa Timur dan Mohamad Abu Cholifah dari DPRD Kabupaten Tuban.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, keduanya diperiksa sebagai saksi pada Selasa (17/6), untuk didalami mengenai pengajuan dana pokmas serta tahapan-tahapan yang telah dilakukan.

“Para saksi didalami terkait dengan pengajuan dana pokmas, dan tahapan-tahapan yang dilakukan,” ujar Budi saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu (18/6).

Selain kedua legislator tersebut, penyidik KPK juga mendalami hal yang sama saat memeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Provinsi Jatim, Aryo Dwi Wiratno.

Ketiga figur ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk membongkar tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Pada hari yang sama, Budi Prasetyo juga menyebutkan bahwa sejumlah saksi lain turut diperiksa untuk mendalami transaksi jual beli aset oleh tersangka dalam kasus ini.

Para saksi tersebut adalah Akhmad Lukmanul Hakim (swasta), Moh. Asyari (wiraswasta), Selvi Husianto (karyawan swasta), Fujika Senna Oktavia (ibu rumah tangga), pimpinan Liek Motor Surabaya (swasta), dan Nimas Ayu Veronica (karyawan Liek Motor).

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan 21 orang tersangka pada tanggal 12 Juli 2024 dalam pengembangan penyidikan kasus dana hibah Provinsi Jatim ini.

Dari 21 tersangka tersebut, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, di mana tiga merupakan penyelenggara negara dan satu adalah staf dari penyelenggara negara.

Sementara itu, 17 tersangka lainnya merupakan pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Kasus ini menjadi perhatian serius KPK mengingat besarnya potensi kerugian negara dan dampaknya terhadap pembangunan di Jawa Timur. Penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menyeret mereka ke meja hijau. (red)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/