METROTODAY, SURABAYA – Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Kadindik Jatim) Aries Agung Paewai mengimbau calon murid agar cermat memperhatikan persyaratan sesuai jalur pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK negeri 2025.
Imbauan tersebut disampaikan seiring dibukanya tahap pertama SPMB pada Minggu dan Senin, 15–16 Juni 2025, yang meliputi jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi hasil lomba.
“Setiap jalur memiliki persyaratan berbeda dan wajib diunggah secara lengkap,” ujar Aries yang dikutip dari Antara di Surabaya, Senin (16/6).
Pada jenjang SMA, kuota tahap pertama sebesar 40 persen, terdiri atas jalur afirmasi 30 persen, mutasi 5 persen, dan prestasi hasil lomba 5 persen.
Sementara untuk jenjang SMK, kuota tahap pertama sebesar 25 persen, meliputi afirmasi 15 persen, mutasi 5 persen, dan prestasi hasil lomba 5 persen.
Pendaftaran dilakukan melalui laman https://spmbjatim.net dengan login menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal penerbitan kartu keluarga (KK)/surat keterangan domisili (SKD)/surat keterangan pindah domisili (SKPD), serta PIN yang diperoleh dari sekolah atau secara daring.
Calon murid jalur afirmasi keluarga tidak mampu wajib mengunggah bukti kepesertaan bantuan pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Sembako Terpadu (KST), atau bantuan sejenis.
Adapun Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak dapat digunakan sebagai syarat.
Sementara untuk jalur afirmasi anak buruh, dibutuhkan surat keanggotaan asosiasi buruh dari orang tua atau wali.
Jalur afirmasi disabilitas mensyaratkan surat asesmen dari dokter atau psikolog, kartu penyandang disabilitas jika tersedia, serta surat keterangan jenis difabel dari sekolah asal.
Jenis disabilitas yang diakomodasi mencakup netra, rungu, grahita ringan dan sedang, daksa ringan dan sedang, laras, wicara, hiperaktif, cerdas istimewa, bakat istimewa, kesulitan belajar, down syndrome, dan autisme.
“Calon murid yang memenuhi persyaratan pada salah satu jalur bisa mendaftar di tahap pertama ini,” ucap Aries.
Jalur mutasi tugas orang tua mewajibkan unggahan surat keputusan (SK) mutasi tugas dari instansi atau SKPD, sedangkan jalur mutasi anak Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) harus melampirkan surat penugasan dari sekolah tempat bertugas.
Adapun pada jalur prestasi hasil lomba, calon peserta dapat mengunggah maksimal 15 piagam atau sertifikat lomba yang disertai surat keterangan dari kepala sekolah asal.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan Jawa Timur Mustakim menyampaikan bahwa calon murid jenjang SMA dapat memilih sekolah di dalam maupun luar rayon, termasuk lintas kabupaten yang berbatasan.
“Sementara untuk SMK, hanya bisa memilih satu konsentrasi keahlian,” katanya.
Seiring dibukanya tahap pertama, Dinas Pendidikan Jawa Timur juga memperpanjang masa pengambilan PIN dan proses verifikasi berkas di sekolah hingga 20 Juni 2025.
Mustakim menyebutkan dari total 651.126 calon murid, baru 293.789 atau 45,14 persen yang telah mengajukan PIN secara daring hingga Minggu (15/6) pukul 12:09 WIB.
“Masih ada sekitar 357 ribu calon murid yang belum mengajukan PIN. Kami ingin semua calon murid mendapatkan kesempatan mengikuti SPMB,” ujarnya.
Ia menambahkan calon yang tidak lolos pada jalur mutasi tugas orang tua menggunakan SKPD wajib mengajukan PIN baru untuk tahap berikutnya.l
“PIN lama tidak berlaku di tahap selanjutnya. Segera ajukan ulang di laman spmb.jatimprov.go.id,” kata Mustakim. (red)