26.1 C
Surabaya
17 June 2025, 2:36 AM WIB

Mantan Direktur Polinema Ajukan Praperadilan, Bantah Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Rp 42 M

METROTODAY, SURABAYA – Awan Setiawan, mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017-2021, akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Hal ini diungkapkan kuasa hukumnya, Didik Lestariyono, Sabtu (14/6).

Didik menilai penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Polinema cacat prosedur.

“Penetapan tersangka seharusnya berdasarkan hasil audit kerugian negara dari lembaga independen seperti BPKP, bukan hanya dari inspektorat,” tegas Didik saat dikonfirmasi.

Ia mempertanyakan angka kerugian negara sebesar Rp42 miliar yang diklaim oleh Kejati Jatim.

“Kejaksaan menyebut kerugian negara mencapai Rp42 miliar, tetapi hingga kini belum ada audit resmi yang menunjukkan angka tersebut. Ini yang akan kami uji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” tambahnya.

Didik menjelaskan, tim kuasa hukum tengah menyiapkan draf gugatan praperadilan dan akan segera mengajukannya ke PN Surabaya karena lokus delik berada di Surabaya.

Menanggapi rencana praperadilan tersebut, Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menyatakan, “Kami menghormati langkah kuasa hukum Awan Setiawan. Itu hak hukum yang diatur dalam KUHAP dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).”

Windhu menegaskan penyidik telah memiliki bukti cukup untuk menetapkan Awan Setiawan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum acara. Penyidik bekerja berdasarkan bukti yang sah,” tuturnya.

Sebagai informasi, Awan Setiawan ditetapkan sebagai tersangka bersama Hadi Setiawan, pemilik lahan yang diduga berkolusi dalam proses pengadaan tanah untuk perluasan kampus Polinema.

Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp42 miliar. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Awan Setiawan, mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017-2021, akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Hal ini diungkapkan kuasa hukumnya, Didik Lestariyono, Sabtu (14/6).

Didik menilai penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Polinema cacat prosedur.

“Penetapan tersangka seharusnya berdasarkan hasil audit kerugian negara dari lembaga independen seperti BPKP, bukan hanya dari inspektorat,” tegas Didik saat dikonfirmasi.

Ia mempertanyakan angka kerugian negara sebesar Rp42 miliar yang diklaim oleh Kejati Jatim.

“Kejaksaan menyebut kerugian negara mencapai Rp42 miliar, tetapi hingga kini belum ada audit resmi yang menunjukkan angka tersebut. Ini yang akan kami uji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” tambahnya.

Didik menjelaskan, tim kuasa hukum tengah menyiapkan draf gugatan praperadilan dan akan segera mengajukannya ke PN Surabaya karena lokus delik berada di Surabaya.

Menanggapi rencana praperadilan tersebut, Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menyatakan, “Kami menghormati langkah kuasa hukum Awan Setiawan. Itu hak hukum yang diatur dalam KUHAP dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).”

Windhu menegaskan penyidik telah memiliki bukti cukup untuk menetapkan Awan Setiawan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum acara. Penyidik bekerja berdasarkan bukti yang sah,” tuturnya.

Sebagai informasi, Awan Setiawan ditetapkan sebagai tersangka bersama Hadi Setiawan, pemilik lahan yang diduga berkolusi dalam proses pengadaan tanah untuk perluasan kampus Polinema.

Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp42 miliar. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. (ahm)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/