METROTODAY, SURABAYA – Ribuan buruh PT Pakerin kembali menggelar aksi demonstrasi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/6).
Aksi ini merupakan buntut dari pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu kreditur dan PT Pakerin sendiri kepada Pengadilan Niaga PN Surabaya.
Para buruh khawatir akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan kehilangan hak pesangon jika perusahaan dinyatakan pailit.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Jazuli, menjelaskan bahwa aksi ini dilatarbelakangi kekhawatiran akan nasib para pekerja.
“Informasi yang kami terima, PT Pakerin memiliki utang kepada Sentra Asia sekitar Rp 3,8 miliar dan PT Sinar Batu Rasa Prima sekitar Rp 13,8 miliar,” ungkap Jazuli.
Ia menambahkan bahwa terdapat sekitar 2.000 buruh yang terancam PHK dan kehilangan hak pesangon sesuai masa kerja, mengingat Undang-Undang Cipta Kerja memungkinkan pemecatan karyawan dalam kondisi PKPU.
Jazuli menyayangkan langkah yang diambil oleh perusahaan dan kreditur. “Janganlah menyelamatkan satu piring, tapi terus mengorbankan nasi satu bakul,” tegasnya.
“Ayo pandang masalah ini dengan penuh kebijaksanaan. Mari berdiskusi dan menyelesaikan masalah ini bersama-sama,” imbuhnya.
Ia juga meminta agar pihak pengadilan dan perusahaan mempertimbangkan nasib para pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
Para demonstran berharap PN Surabaya dapat mendengarkan keluhan mereka dan tidak hanya melihat perkara dari sudut pandang kreditur saja.
“Kedudukan buruh juga sangat penting. Mereka rata-rata telah bekerja selama puluhan tahun dan berkontribusi besar terhadap perusahaan,” kata salah satu perwakilan buruh.
Lebih lanjut, Jazuli mengungkapkan informasi yang ia peroleh terkait kondisi keuangan PT Pakerin.
“Sebenarnya, tanpa ada PKPU, PT Pakerin mampu membayar utangnya. Tabungannya saja di Bank Prima ada sekitar Rp 1 triliun,” ujarnya.
Pernyataan ini semakin memperkuat tuntutan para buruh agar pihak pengadilan dan perusahaan mencari solusi yang lebih adil dan melindungi hak-hak pekerja. (ahm)