25.6 C
Surabaya
7 June 2025, 3:56 AM WIB

Diduga Terima Suap Rp 3,6 Miliar, Mantan Kabid Jalan dan Jembatan Surabaya Ditahan Kejati Jatim

METROTODAY, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan Ganjar Siswo Pramono, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDAMB) Kota Surabaya, Selasa (3/6) malam. Ganjar diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar dari rekanan proyek jalan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Ganjar sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 32 saksi.

“Pelaku ini mendapatkan gratifikasi dari beberapa orang rekanan yang telah memperoleh proyek karena tersangka ini selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) selama periode 2016-2022,” tegas Saiful, Rabu (4/6).

Selama menjabat sebagai PPK, Ganjar diduga tidak pernah melaporkan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi dan disamarkan melalui instrumen keuangan seperti deposito dan investasi.

“Jadi kami tidak hanya menjerat tersangka dengan kasus gratifikasi namun juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terang Saiful.

Praktik ini berlangsung selama tujuh tahun, hingga Ganjar pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.

Sementara itu, Ganjar telah mengajukan pensiun dini dari Pemkot Surabaya pada tahun 2024 lalu dengan alasan kesehatan.

Permohonan tersebut disetujui oleh Kepala Inspektorat Pemkot Surabaya, Rachmad Basari, karena Ganjar telah mengabdi selama 20 tahun sebagai ASN dan pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya.

Namun, pengajuan pensiun dini tersebut tetap tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan Ganjar Siswo Pramono, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDAMB) Kota Surabaya, Selasa (3/6) malam. Ganjar diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar dari rekanan proyek jalan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Ganjar sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 32 saksi.

“Pelaku ini mendapatkan gratifikasi dari beberapa orang rekanan yang telah memperoleh proyek karena tersangka ini selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) selama periode 2016-2022,” tegas Saiful, Rabu (4/6).

Selama menjabat sebagai PPK, Ganjar diduga tidak pernah melaporkan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi dan disamarkan melalui instrumen keuangan seperti deposito dan investasi.

“Jadi kami tidak hanya menjerat tersangka dengan kasus gratifikasi namun juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terang Saiful.

Praktik ini berlangsung selama tujuh tahun, hingga Ganjar pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.

Sementara itu, Ganjar telah mengajukan pensiun dini dari Pemkot Surabaya pada tahun 2024 lalu dengan alasan kesehatan.

Permohonan tersebut disetujui oleh Kepala Inspektorat Pemkot Surabaya, Rachmad Basari, karena Ganjar telah mengabdi selama 20 tahun sebagai ASN dan pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya.

Namun, pengajuan pensiun dini tersebut tetap tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan. (ahm)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/