METROTODAY, SURABAYA – Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Tanjungsari, Surabaya, Sabtu (31/5) sekira pukul 14.08 WIB.
Sebuah sepeda motor Honda Vario nopol L 2449 UE yang dikendarai Sutjipto (47) bertabrakan dengan truk L 9650 CM yang mengakibatkan pengendara motor meninggal dunia di tempat setelah sempat sekarat.
Petugas gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 14.15 WIB, tujuh menit setelah menerima laporan. Namun Sutjipto ditemukan sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.
“Saat kami tiba, korban sudah dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri,” ungkap seorang petugas BPBD Kota Surabaya.
Tim medis gabungan dari BPBD Kota Surabaya, Posko Terpadu Barat, dan Tim Gerak Cepat (TGC) Barat lantas berusaha memberikan pertolongan pertama, namun nyawa Sutjipto tak tertolong.
“Setelah diperiksa, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim TGC Barat,” imbuh petugas tersebut.
Jenazah kemudian dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Dr. Soetomo dengan ambulans PMI didampingi oleh pihak keluarga.
Sementara pengemudi truk, Dimas Rivan Tri Putra (23), warga Jalan Banjarsugihan Baru No. 3, Surabaya, hanya mengalami luka ringan dan dalam kondisi sadar.
“Saya tidak tahu persis bagaimana kejadiannya, tiba-tiba saja ada motor di depan truk saya,” ungkap Dimas.
Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Iptu Suryadi, menjelaskan kronologi kejadian bahwa sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari timur ke barat di Jalan Tanjungsari.
“Di Jalan Tanjungsari No. 40, korban menyalip truk Mitsubishi dari kanan, namun diduga kurang ruang gerak sehingga motor oleng dan jatuh ke kanan, sementara korban terjatuh ke kiri dan terlindas truk,” papar Iptu Suryadi.
Iptu Suryadi menambahkan, korban meninggal di lokasi kejadian. Kemudian mayat dievakuasi ke RSUD Dr. Soetomo untuk visum.
“Kendaraan diamankan sebagai barang bukti, dan kami telah melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi,” jelasnya.
Ia menegaskan penyebab kecelakaan karena kurangnya perhitungan ruang gerak saat menyalip.
“Penyebab kecelakaan karena faktor manusia, saat menyalip tidak cukup ruang gerak,” pungkasnya. (*)