30 C
Surabaya
30 May 2025, 10:49 AM WIB

Residivis Narkoba Kembali Berulah, Dicokok Usai Curi Motor di Surabaya

METROTODAY, SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Rudi Setiawan dan Iwan Santoso. Kedua pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba ini ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV.

Dari rekaman CCTV, terlihat Rudi Setiawan membawa kabur sepeda motor milik warga di kawasan Medokan Semampir Timur, Surabaya.

Kondisi motor yang tidak dikunci stang memudahkan pelaku melancarkan aksinya. Iwan Santoso membantu mendorong motor hingga berhasil dicuri.

Berkat rekaman CCTV tersebut, kedua pelaku teridentifikasi dan berhasil ditangkap di SPBU kawasan Ngagel, Surabaya. Sepeda motor hasil curian telah dijual ke penadah di Sidoarjo seharga tiga juta rupiah.

Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Muhammad Akhiyar, menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba ini mengaku nekat melakukan curanmor karena butuh uang untuk menghidupi anak dan istri.

“Keduanya belum bekerja karena baru saja usai menjalani hukuman dua tahun penjara akibat kasus narkoba,” ujar Kompol Akhiyar, Rabu (28/5).

Rudi Setiawan, salah satu tersangka, mengakui perbuatannya. Polisi mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

METROTODAY, SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Rudi Setiawan dan Iwan Santoso. Kedua pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba ini ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV.

Dari rekaman CCTV, terlihat Rudi Setiawan membawa kabur sepeda motor milik warga di kawasan Medokan Semampir Timur, Surabaya.

Kondisi motor yang tidak dikunci stang memudahkan pelaku melancarkan aksinya. Iwan Santoso membantu mendorong motor hingga berhasil dicuri.

Berkat rekaman CCTV tersebut, kedua pelaku teridentifikasi dan berhasil ditangkap di SPBU kawasan Ngagel, Surabaya. Sepeda motor hasil curian telah dijual ke penadah di Sidoarjo seharga tiga juta rupiah.

Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Muhammad Akhiyar, menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba ini mengaku nekat melakukan curanmor karena butuh uang untuk menghidupi anak dan istri.

“Keduanya belum bekerja karena baru saja usai menjalani hukuman dua tahun penjara akibat kasus narkoba,” ujar Kompol Akhiyar, Rabu (28/5).

Rudi Setiawan, salah satu tersangka, mengakui perbuatannya. Polisi mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/