METROTODAY, SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur menyatakan bahwa dua aplikator yakni Gojek dan Grab sepakat untuk menghentikan sementara program tarif promo ojek online (ojol) usai melakukan audiensi bersama sejumlah pihak terkait termasuk para pengemudi ojol.
Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono, menyatakan bahwa usai audiensi yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Selasa (20/5), hanya Gojek dan Grab yang menyetujui penghentian sementara tarif promo ojol tersebut, dan proses evaluasi akan dilanjutkan pekan depan.
“Jika sudah disepakati dan tidak melanggar SK Gubernur Jatim, maka program bisa kembali diluncurkan,” ujar Nyono dikutip dari Antara.
Pihaknya memberikan waktu kajian kepada aplikator selama sepekan dan diharapkan program tarif promo tersebut tidak dijalankan sebelum ada proses harmonisasi yang difasilitasi oleh Dishub Jatim.
Sementara bagi aplikator yang tidak menghadiri audiensi kali ini, Nyono menyebut bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim. Nantinya mereka akan mendapatkan surat peringatan yang dikirim ke kantor masing-masing.
Dalam kesempatan itu, Ketua Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jatim, Tito Ahmad menegaskan di depan para massa aksi yang berada di Kantor Gubernur Jatim, bahwa ada dua aplikator yang bersedia menghentikan program hemat sekaligus melakukan kajian ulang.
“Aplikator bersedia menghentikan sementara dan mengkaji program yang bertentangan dengan putusan SK Gubernur Jawa Timur,” ujarnya.
Dalam kajian program-program tersebut, nantinya aplikator diharuskan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah provinsi, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim. Artinya, ke depan Dishub Jatim ikut menjadi pengawas pelaksanaan aplikator transportasi online di wilayah tersebut.
“Jadi sebelum mereka mengeluarkan program harus berkoordinasi dengan Dishub Jatim. Pak Kadishub bantu kita supaya program tidak langsung. Jadi ada pengawasnya,” kata Tito.
Sebelumnya, ribuan pengemudi ojek dan taksi online Jatim menggelar aksi unjuk rasa di enam titik di Surabaya, termasuk di depan Kantor Dishub dan Kantor Gubernur Jatim.
Mereka menuntut penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 10 persen, kenaikan tarif, serta regulasi yang lebih adil bagi mitra pengemudi. Mereka juga mendesak pemerintah segera mengesahkan UU Transportasi Online. (*)