27.8 C
Surabaya
17 May 2025, 11:23 AM WIB

Jelang Idul Adha, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Hewan Kurban lewat Sistem Digital

METROTODAY, SURABAYA – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggencarkan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan hewan kurban.

Langkah ini dilakukan demi memastikan kesehatan hewan yang akan disembelih sekaligus mencegah penyebaran penyakit zoonosis.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Sugiarti, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merampungkan surat edaran sebagai panduan teknis bagi petugas lapangan dan pedagang.

“Surat edaran ini akan menjadi acuan kita bersama dalam melaksanakan pengawasan dan memastikan standar kesehatan hewan dipenuhi,” ujarnya pada Sabtu (17/5).

Salah satu inovasi tahun ini adalah penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional terintegrasi Indonesia (iSIKHNAS) yang menggantikan sistem lokal sebelumnya, SSW Alfa.

Aplikasi nasional ini mengatur proses rekomendasi dan izin lalu lintas ternak antar daerah secara real-time.

“Seluruh hewan kurban yang masuk ke Surabaya kini harus melalui sistem iSIKHNAS. Dengan begitu, kita dapat melacak asal ternak, memastikan dokumennya lengkap, serta menghindari risiko penyebaran penyakit menular,” jelas Antiek.

Pemkot juga memperketat syarat lokasi penjualan hewan kurban. Tempat penampungan harus berpagar, tidak berada di atas tanah sengketa, jauh dari peternakan, dan memiliki izin resmi dari aparat setempat.

Hal ini dilakukan demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Penjual wajib memastikan bahwa ternak mereka memiliki tempat yang layak, bersih, dan sesuai ketentuan. Ini bagian dari upaya kami menciptakan penjualan hewan kurban yang tertib dan aman,” tegasnya.

Tak hanya itu, setiap hewan kurban wajib divaksin minimal satu kali dan dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKHH) dari otoritas peternakan daerah asal.

Antiek menegaskan bahwa hanya hewan yang memenuhi persyaratan tersebut yang akan mendapat izin edar di Kota Surabaya.

Hingga pertengahan Mei, DKPP telah menerima sejumlah permohonan izin penjualan, namun belum semuanya disetujui karena kendala kelengkapan dokumen.

“Kami hanya mengeluarkan satu kali rekomendasi sesuai ketentuan pusat. Jika sebelumnya sudah keluar dan tidak ada perubahan, tidak perlu mengulang,” tambah Antiek.

Puncak kedatangan hewan kurban diprediksi terjadi tujuh hari sebelum Iduladha. Berdasarkan data tahun 2024, tercatat 3.924 sapi dan 11.950 kambing atau domba masuk dari 189 pemohon.

Tahun ini, permintaan diperkirakan stabil, dengan titik penjualan terbanyak berada di kawasan Timur dan Barat Surabaya seperti Rungkut, Gunung Anyar, MERR, hingga Gayungan dan Jambangan.

Antiek mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban di tempat yang telah mendapat pengawasan DKPP dan memastikan hewan memiliki SKKHH, tidak cacat, sehat, serta cukup umur.

“Pastikan hewan kurban dibeli dari penjual resmi yang terdaftar dan diawasi. Ini demi keamanan bersama dan ibadah yang sah secara syariat maupun kesehatan,” pungkasnya. (*)

METROTODAY, SURABAYA – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggencarkan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan hewan kurban.

Langkah ini dilakukan demi memastikan kesehatan hewan yang akan disembelih sekaligus mencegah penyebaran penyakit zoonosis.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Sugiarti, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merampungkan surat edaran sebagai panduan teknis bagi petugas lapangan dan pedagang.

“Surat edaran ini akan menjadi acuan kita bersama dalam melaksanakan pengawasan dan memastikan standar kesehatan hewan dipenuhi,” ujarnya pada Sabtu (17/5).

Salah satu inovasi tahun ini adalah penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional terintegrasi Indonesia (iSIKHNAS) yang menggantikan sistem lokal sebelumnya, SSW Alfa.

Aplikasi nasional ini mengatur proses rekomendasi dan izin lalu lintas ternak antar daerah secara real-time.

“Seluruh hewan kurban yang masuk ke Surabaya kini harus melalui sistem iSIKHNAS. Dengan begitu, kita dapat melacak asal ternak, memastikan dokumennya lengkap, serta menghindari risiko penyebaran penyakit menular,” jelas Antiek.

Pemkot juga memperketat syarat lokasi penjualan hewan kurban. Tempat penampungan harus berpagar, tidak berada di atas tanah sengketa, jauh dari peternakan, dan memiliki izin resmi dari aparat setempat.

Hal ini dilakukan demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Penjual wajib memastikan bahwa ternak mereka memiliki tempat yang layak, bersih, dan sesuai ketentuan. Ini bagian dari upaya kami menciptakan penjualan hewan kurban yang tertib dan aman,” tegasnya.

Tak hanya itu, setiap hewan kurban wajib divaksin minimal satu kali dan dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKHH) dari otoritas peternakan daerah asal.

Antiek menegaskan bahwa hanya hewan yang memenuhi persyaratan tersebut yang akan mendapat izin edar di Kota Surabaya.

Hingga pertengahan Mei, DKPP telah menerima sejumlah permohonan izin penjualan, namun belum semuanya disetujui karena kendala kelengkapan dokumen.

“Kami hanya mengeluarkan satu kali rekomendasi sesuai ketentuan pusat. Jika sebelumnya sudah keluar dan tidak ada perubahan, tidak perlu mengulang,” tambah Antiek.

Puncak kedatangan hewan kurban diprediksi terjadi tujuh hari sebelum Iduladha. Berdasarkan data tahun 2024, tercatat 3.924 sapi dan 11.950 kambing atau domba masuk dari 189 pemohon.

Tahun ini, permintaan diperkirakan stabil, dengan titik penjualan terbanyak berada di kawasan Timur dan Barat Surabaya seperti Rungkut, Gunung Anyar, MERR, hingga Gayungan dan Jambangan.

Antiek mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban di tempat yang telah mendapat pengawasan DKPP dan memastikan hewan memiliki SKKHH, tidak cacat, sehat, serta cukup umur.

“Pastikan hewan kurban dibeli dari penjual resmi yang terdaftar dan diawasi. Ini demi keamanan bersama dan ibadah yang sah secara syariat maupun kesehatan,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/