Categories: Surabaya

Kemenkum Jatim Optimalkan Posbankum Desa Hapus Budaya Punitif di Pedesaan

METROTODAY, SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur terus berupaya mengubah budaya punitif di tengah masyarakat dengan salah satunya membentuk pos bantuan hukum (Posbankum) Desa.

“Agar nanti untuk masalah yang sifatnya tindak pidana ringan, bisa diselesaikan di Posbankum Desa,” kata Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, di Surabaya, Senin (21/4).

Tidak hanya secara institusional, pihaknya juga menyiapkan sumber daya manusia karena posbankum desa ini nanti digerakkan oleh agen-agen yang dilatih sebagai paralegal maupun peacemaker.

“Paralegal nanti kami ambil dan latih dari tokoh masyarakat atau perangkat desa, sedangkan peacemaker atau juru damai kami percayakan kepada kepala desa,” ujarnya.

Untuk memperkuat agen-agen tersebut, Haris akan mengerahkan organisasi pemberi bantuan hukum (PBH).

Disebutkan sebanyak 91 organisasi PBH terakreditasi ditunjuk Kemenkum untuk pendistribusian anggaran sebesar Rp2,251 miliar.

“Mayoritas atau sekitar Rp1,9 miliar untuk bantuan hukum litigasi. Namun, ada sekitar Rp315 juta merupakan alokasi untuk bantuan hukum nonlitigasi,” urai Haris.

Haris juga memaparkan bahwa jumlah organisasi PBH terakreditasi di Jawa Timur meningkat signifikan dari 65 pada tahun 2024 menjadi 91 pada tahun 2025. Adapun perinciannya 13 terakreditasi A, 21 terakreditasi B, dan 57 terakreditasi C.

“Peningkatan ini menunjukkan komitmen yang makin kuat dari PBH dalam memberikan layanan hukum yang terstandar dan efektif,” katanya.

Pada tahun 2024, anggaran bantuan hukum di Jawa Timur mencapai lebih dari Rp6,6 miliar yang mencakup 1.689 permohonan litigasi dan 788 kegiatan nonlitigasi.

Namun pada tahun 2025, terjadi penurunan anggaran menjadi Rp2,25 miliar akibat kebijakan efisiensi sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Meski begitu, Haris tetap mendorong PBH agar optimal dalam menjalankan peran, terutama melalui program Peacemaker Justice Award dan pelatihan paralegal di desa-desa.

Ia juga menggarisbawahi bahwa kasus penyalahgunaan narkotika dan perceraian masih mendominasi permintaan bantuan hukum.

“Dengan adanya program bantuan hukum ini, pemerintah membuktikan hadir dalam memenuhi akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya. (*)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Makam Sesepuh Desa Tambaksumur; Makam Tengah sebagai Titik Sentral (3)

Luas Makam Islam Desa Tambaksumur sekitar 1 hektare. Di sudut timur laut, terdapat bangunan calon…

1 hour ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (12): Kereta Cepat “Whoosh” yang Menyambung Dua Kota Suci

Ada satu hal menarik yang saya rasakan setiap kali menaiki kereta cepat. Bukan hanya karena…

2 hours ago

Waspadai Penyakit Menular saat Musim Mudik, Balai Karantina Pantau Bandara dan Pelabuhan

Mudik Lebaran merupakan tradisi masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halaman setiap tahunnya. Namun, masyarakat…

21 hours ago

Temukan Tempat Hiburan Nekat Buka selama Ramadan, Satpol PP Surabaya Beri Sanksi

Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan,…

23 hours ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (11): Berlebaran di Tanah Haram

Lebaran di Tanah Haram jauh lebih sederhana, bahkan sangat sederhana. Bukan karena efek efisiensi lantaran…

1 day ago

Mobil Innova Zenix Ditumpangi Dua Lansia Terguling Tabrak Tiang Lampu dan Pohon

Sebuah mobil Toyota Innova Zenix mengalami kecelakaan tunggal setelah menabrak tiang lampu penerangan jalan dan…

1 day ago

This website uses cookies.