4 November 2025, 19:42 PM WIB

LKBH Umsida Tangani Kasus Hukum dari Perceraian hingga Sengketa Tanah Bernilai Miliaran Rupiah

METROTODAY, SIDOARJO – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) terus memperkuat perannya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Di bawah kepemimpinan Dr. Rifqi Ridlo Phahlevy, S.H., M.H., lembaga ini menangani berbagai perkara mulai dari perceraian, sengketa hak asuh anak, hingga kasus besar seperti sengketa tanah dan aset bernilai miliaran rupiah.

Keberadaan LKBH Umsida Sidoarjo menjadi penting karena mampu menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan, terutama bagi kelompok tidak mampu yang membutuhkan pendampingan hukum gratis.

Kepala LKBH Umsida, Dr. Rifqi Ridlo Phahlevy, S.H., M.H. (Foto: Amelia/Ervin/Metrotoday)

Kasus Hukum yang Paling Sering Ditangani LKBH Umsida

Menurut Dr. Rifqi, kasus hukum yang masuk ke LKBH Umsida terbagi ke dalam dua kategori besar.

Pertama, perkara yang ditangani oleh divisi bantuan hukum, khusus bagi masyarakat tidak mampu.

Kedua, perkara yang ditangani oleh firma hukum yang sifatnya profesional dan berbayar.

Perkara yang paling banyak ditemui di Sidoarjo antara lain:

• Kasus perceraian dan sengketa hak asuh anak

• Perkara ketenagakerjaan

• Sengketa perdata ringan yang tidak menyangkut harta

Sementara itu, perkara yang berhubungan dengan harta gono-gini, warisan, maupun aset bernilai besar umumnya dimasukkan ke jalur profesional.

Meski demikian, LKBH Umsida tetap memberikan keringanan untuk kasus tertentu.

Misalnya, seorang perempuan yang bercerai dan berpotensi kehilangan harta serta jatuh miskin, bisa mendapat bantuan hukum gratis meski awalnya termasuk golongan mampu.

Kasus yang Berkesan: Sengketa Anak dan Ibu Bernilai Rp2 Miliar

Salah satu kasus yang cukup berkesan bagi LKBH Umsida adalah sengketa antara seorang anak dengan ibunya terkait harta warisan. Kasus tersebut melibatkan aset bernilai lebih dari Rp2 miliar.

Kisahnya bermula dari seorang anak yang mendapatkan hibah dari kakeknya. Namun, setelah orang tua anak tersebut bercerai, aset hibah digunakan untuk mendukung bisnis ayahnya. Kondisi ini memicu gugatan dari sang ibu terhadap anaknya sendiri.

Kasus ini memperlihatkan kompleksitas sengketa keluarga yang ditangani oleh LKBH Umsida, sekaligus tantangan dalam menyeimbangkan keadilan antar pihak.

Kasus Sulit: Sengketa Tanah Kavling 32 KK di Sidoarjo

Selain kasus keluarga, LKBH Umsida juga menghadapi perkara yang sulit ditangani, yakni sengketa tanah kavling yang melibatkan 32 kepala keluarga di Sidoarjo.

Awalnya, warga membeli tanah kavling dengan harga murah dan membangun rumah tanpa mengecek status kepemilikan lahan.

Namun belakangan, diketahui bahwa tanah tersebut ternyata tergadai ke bank oleh pihak pengembang. Akibatnya, para warga terancam terusir dari rumah yang sudah mereka tempati.

“Jika kasus ini dilaporkan sebagai sengketa tanah, maka otomatis warga tidak bisa menguasai haknya. Namun jika tidak dilaporkan, mereka berpotensi diusir oleh bank,” jelas Dr. Rifqi.

Hingga kini, kasus tersebut masih belum menemukan jalan keluar karena kompleksitas peralihan lahan dari pengembang ke pihak perbankan.

Proses penanganan kasus hukum di LKBH Umsida sangat bergantung pada jenis perkara. Ada kasus yang bisa selesai di pengadilan, namun sebagian besar lebih efektif diselesaikan melalui jalur mediasi.

Contohnya, tiga kasus perceraian terakhir berhasil diselesaikan tanpa harus masuk meja hijau.

Bahkan, pasangan yang semula ingin bercerai akhirnya kembali rujuk setelah difasilitasi oleh LKBH Umsida.

Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan persuasif dan damai menjadi prioritas lembaga ini, bukan semata mencari keuntungan.

Program Baru LKBH Umsida untuk Perluas Akses Hukum

Untuk memperkuat layanan hukum, LKBH Umsida Sidoarjo sedang merintis tiga program besar:

• Pos Bantuan Hukum Desa, hasil kerja sama dengan Kementerian Desa dan Kementerian Hukum. Program ini ditargetkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan perkara hukum di tingkat desa tanpa harus masuk ke pengadilan.

• Pelatihan Paralegal Desa, yang mendorong setiap desa memiliki satu paralegal bersertifikat resmi dari kementerian. Paralegal ini akan berperan memberikan konsultasi hukum dan pendampingan awal kepada warga.

• Jurnal Advokasi, sebagai wadah akademik untuk mendokumentasikan dan menyebarkan kerja-kerja advokasi, tidak hanya bagi kalangan hukum tetapi juga masyarakat umum.

LKBH Umsida, Pilar Bantuan Hukum di Sidoarjo

Dengan beragam layanan dan program yang dikembangkan, LKBH Umsida bukan hanya menjadi lembaga pendidikan hukum di lingkungan kampus, tetapi juga pilar bantuan hukum bagi masyarakat Sidoarjo.

Dari kasus perceraian sederhana hingga sengketa tanah bernilai miliaran, lembaga ini membuktikan komitmennya dalam memberikan keadilan yang merata, baik untuk masyarakat tidak mampu maupun kalangan profesional. (amelia/red)

METROTODAY, SIDOARJO – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) terus memperkuat perannya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Di bawah kepemimpinan Dr. Rifqi Ridlo Phahlevy, S.H., M.H., lembaga ini menangani berbagai perkara mulai dari perceraian, sengketa hak asuh anak, hingga kasus besar seperti sengketa tanah dan aset bernilai miliaran rupiah.

Keberadaan LKBH Umsida Sidoarjo menjadi penting karena mampu menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan, terutama bagi kelompok tidak mampu yang membutuhkan pendampingan hukum gratis.

Kepala LKBH Umsida, Dr. Rifqi Ridlo Phahlevy, S.H., M.H. (Foto: Amelia/Ervin/Metrotoday)

Kasus Hukum yang Paling Sering Ditangani LKBH Umsida

Menurut Dr. Rifqi, kasus hukum yang masuk ke LKBH Umsida terbagi ke dalam dua kategori besar.

Pertama, perkara yang ditangani oleh divisi bantuan hukum, khusus bagi masyarakat tidak mampu.

Kedua, perkara yang ditangani oleh firma hukum yang sifatnya profesional dan berbayar.

Perkara yang paling banyak ditemui di Sidoarjo antara lain:

• Kasus perceraian dan sengketa hak asuh anak

• Perkara ketenagakerjaan

• Sengketa perdata ringan yang tidak menyangkut harta

Sementara itu, perkara yang berhubungan dengan harta gono-gini, warisan, maupun aset bernilai besar umumnya dimasukkan ke jalur profesional.

Meski demikian, LKBH Umsida tetap memberikan keringanan untuk kasus tertentu.

Misalnya, seorang perempuan yang bercerai dan berpotensi kehilangan harta serta jatuh miskin, bisa mendapat bantuan hukum gratis meski awalnya termasuk golongan mampu.

Kasus yang Berkesan: Sengketa Anak dan Ibu Bernilai Rp2 Miliar

Salah satu kasus yang cukup berkesan bagi LKBH Umsida adalah sengketa antara seorang anak dengan ibunya terkait harta warisan. Kasus tersebut melibatkan aset bernilai lebih dari Rp2 miliar.

Kisahnya bermula dari seorang anak yang mendapatkan hibah dari kakeknya. Namun, setelah orang tua anak tersebut bercerai, aset hibah digunakan untuk mendukung bisnis ayahnya. Kondisi ini memicu gugatan dari sang ibu terhadap anaknya sendiri.

Kasus ini memperlihatkan kompleksitas sengketa keluarga yang ditangani oleh LKBH Umsida, sekaligus tantangan dalam menyeimbangkan keadilan antar pihak.

Kasus Sulit: Sengketa Tanah Kavling 32 KK di Sidoarjo

Selain kasus keluarga, LKBH Umsida juga menghadapi perkara yang sulit ditangani, yakni sengketa tanah kavling yang melibatkan 32 kepala keluarga di Sidoarjo.

Awalnya, warga membeli tanah kavling dengan harga murah dan membangun rumah tanpa mengecek status kepemilikan lahan.

Namun belakangan, diketahui bahwa tanah tersebut ternyata tergadai ke bank oleh pihak pengembang. Akibatnya, para warga terancam terusir dari rumah yang sudah mereka tempati.

“Jika kasus ini dilaporkan sebagai sengketa tanah, maka otomatis warga tidak bisa menguasai haknya. Namun jika tidak dilaporkan, mereka berpotensi diusir oleh bank,” jelas Dr. Rifqi.

Hingga kini, kasus tersebut masih belum menemukan jalan keluar karena kompleksitas peralihan lahan dari pengembang ke pihak perbankan.

Proses penanganan kasus hukum di LKBH Umsida sangat bergantung pada jenis perkara. Ada kasus yang bisa selesai di pengadilan, namun sebagian besar lebih efektif diselesaikan melalui jalur mediasi.

Contohnya, tiga kasus perceraian terakhir berhasil diselesaikan tanpa harus masuk meja hijau.

Bahkan, pasangan yang semula ingin bercerai akhirnya kembali rujuk setelah difasilitasi oleh LKBH Umsida.

Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan persuasif dan damai menjadi prioritas lembaga ini, bukan semata mencari keuntungan.

Program Baru LKBH Umsida untuk Perluas Akses Hukum

Untuk memperkuat layanan hukum, LKBH Umsida Sidoarjo sedang merintis tiga program besar:

• Pos Bantuan Hukum Desa, hasil kerja sama dengan Kementerian Desa dan Kementerian Hukum. Program ini ditargetkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan perkara hukum di tingkat desa tanpa harus masuk ke pengadilan.

• Pelatihan Paralegal Desa, yang mendorong setiap desa memiliki satu paralegal bersertifikat resmi dari kementerian. Paralegal ini akan berperan memberikan konsultasi hukum dan pendampingan awal kepada warga.

• Jurnal Advokasi, sebagai wadah akademik untuk mendokumentasikan dan menyebarkan kerja-kerja advokasi, tidak hanya bagi kalangan hukum tetapi juga masyarakat umum.

LKBH Umsida, Pilar Bantuan Hukum di Sidoarjo

Dengan beragam layanan dan program yang dikembangkan, LKBH Umsida bukan hanya menjadi lembaga pendidikan hukum di lingkungan kampus, tetapi juga pilar bantuan hukum bagi masyarakat Sidoarjo.

Dari kasus perceraian sederhana hingga sengketa tanah bernilai miliaran, lembaga ini membuktikan komitmennya dalam memberikan keadilan yang merata, baik untuk masyarakat tidak mampu maupun kalangan profesional. (amelia/red)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/