METRO TODAY, SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo tidak akan memberhentikan pegawai honorer atau tidak tetap yang telah mengabdi lama. Mereka yang berstatus non-ASN itu diangkat jadi PPPK dan outsourching berdasar data BKN dan BKD Sidoarjo. Tidak ada titip-titipan atau pungutan apa pun.
Keputusan mengangkat tenaga non aparatur sipil negara (non-ASN) itu dilakukan setelah rapat dengan instansi terkait pada Rabu (20 Agustus 2025). Rapat dihadiri, antara lain, oleh Sekda Fenny Apridawati, Kepala BKD Sidoarjo Budi Basuki, Kepala BPKAD Sidoarjo Inayah, dan lain-lain. Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih dan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin juga hadir.
Bupati Sidoarjo Subandi menyatakan tidak ada pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai non-ASN yang bekerja di Pemkab Sidoarjo. Para tenaga Non-ASN yang tidak lolos tes penerimaan PPPK Pemkab Sidoarjo juga tidak akan di-PHK. Mereka tidak perlu resah karena tetap bekerja instansinya semula.
“Kemarin ada 3.843 orang Non ASN Pemkab Sidoarjo yang gagal lolos masuk PPPK. Seluruhnya akan diangkat Pemkab Sidoarjo sebagai PPPK paro waktu,” kata Bupati Sidoarjo Subandi setelah rapat dengan sejumlah pejabat pada Rabu siang (20 Agustus 2025).
Bupati Subandi menegaskan, Pemkab Sidoarjo memutuskan mengangkat 3.843 pegawai Non ASN Pemkab Sidoarjo yang telah masuk data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Yang kemarin ikut tes dari kategori R3 dan R4 akan kita angkat semua sebagai PPPK paro waktu,” ungkap Bupati Subandi.
Adapun 2.311 pegawai non-ASN yang datanya belum masuk BKN akan tetap bekerja. Namun, statusnya ikut outsourching. Pemkab Sidoarjo mencarikan alternatif status mereka sesuai dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau alternatif lainnya.
“Yang tidak kita angkat tidak di-PHK. Cuma kita outsourcing-kan. Kalau daerah lain ada yang diberhentikan,” tambah Subandi.
Pengangkatan tenaga non-ASN ini dilakukan juga berdasar kebutuhan Pemkab Sidoarjo. Sebab, setiap tahun ratusan ASN di Pemkab Sidoarjo memasuki usia pensiun. Pemkab tidak merekrut pegawai baru. Cukup mengambil pegawai non-ASN yang diangkat dari PPPK. Mereka yang sudah menjalani pegawai berstatus R3 dan R4. Pengangkatan itu sesuai dengan surat dari BKN agar mengangkat pegawai paro waktu. Sesuai data-data yang sudah masuk ke BKN dan BKD. Juga sesuai dengan kemampuan daerah. Batas anggaran belanja adalah 30 persen dari APBD untuk belanja pegawai.
Bupati Subandi menegaskan, pengangkatan PPPK ini merupakan tindak lanjut surat BKN disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dipastikan tidak ada faktor-faktor lain yang bisa memengaruhi keputusan pengangkatan PPPK ini. Termasuk, jika ada yang mencoba melakukan hal-hal di luar aturan. Misalnya, melakukan pungutan atau yang lain dengan alasan apa pun dan mengatasnamakan siapa pun.
“Kami pastikan tidak ada hal-hal seperti itu. Saya ingin nasib pegawai non-ASN ada kepastian karena mereka sudah lama mengabdi,” tutur Bupati Subandi.
Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menyatakan mendukung penuh kebijakan Pemkab Sidoarjo terhadap nasib tenaga Non-ASN yang kemarin gagal tes PPPK. Dipastikannya pihak legislatif mendukung kebijakan pengusulan pengangkatan mereka sebagai PPPK paro waktu tersebut.
Pihaknya juga akan memastikan tidak ada penghapusan atau pengurangan tenaga non-ASN di Kabupaten Sidoarjo. Semua akan tetap bekerja seperti sebelumnya.
“Alhamdulillah teman-teman dari Pemkab dan DPRD kompak untuk memutuskan hal ini. Kita akan mengawalnya. Karena itu terkait dengan nasib ribuan warga Sidoarjo,” katanya. (MT)