Categories: Sidoarjo

Rayuan Manis Berujung Penculikan Balita di Sedati Sidoarjo, Pelaku Sejoli Ditangkap di Yogyakarta

METROTODAY, SIDOARJO – Sebuah rayuan sederhana menjadi awal mimpi buruk bagi keluarga di Sedati, Sidoarjo.

Rabu sore (16/7), balita berusia 1 tahun 6 bulan berinisial MZA dibawa pergi oleh dua orang yang sudah dikenal keluarganya setelah dibujuk dengan ajakan membeli susu dan jajanan.

Wakapolres Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik menjelaskan bahwa pelaku adalah perempuan berinisial ADR, 22, bersama pacarnya, BDN, 23, keduanya asal Sleman, DI Yogyakarta datang ke rumah orang tua korban.

“Meski permintaan ADR untuk membawa MZA keluar telah ditolak, ia tetap membujuk hingga korban mau ikut. Dengan dalih membeli susu di warung depan, ADR membawa korban berboncengan dengan BDN menggunakan sepeda motor,” ujar AKBP Zainur Rofik dalam konferensi pers, Senin (11/8).

Sepuluh menit berlalu, korban tak kunjung kembali. Orang tua korban mendatangi warung yang dimaksud, namun pemiliknya mengatakan korban tidak pernah datang.

Upaya menghubungi ADR sempat berhasil, pelaku mengaku berada di Gedangan, sebelum kemudian mematikan ponselnya. Pencarian ke sejumlah penginapan tak membuahkan hasil, hingga keluarga melapor ke polisi.

Hasil penyelidikan mengungkap dua motif di balik aksi ini.

“ADR mengaku kepada BDN bahwa MZA adalah anak kandungnya, sehingga mereka sepakat membawanya untuk diasuh bersama. Selain itu, penculikan dilakukan sebagai upaya menekan orang tua korban agar melunasi utang di sebuah kafe,” tambahnya.

Tiga hari kemudian, Sabtu (19/7) pukul 01.00 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melacak keberadaan pelaku di Kota Yogyakarta.

“Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan korban ditemukan dalam kondisi sehat,” jelas Zainur Rofik.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu potong baju korban, tangkapan layar percakapan pelapor dengan pelaku, dan dua unit ponsel milik pelaku. Keduanya kini ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.

Kedua tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.

“Mereka juga dapat dikenakan Pasal 330 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (MT)

Jay Wijayanto

Recent Posts

WFH Sehari dalam Sepekan Jadi Strategi Hemat Energi, Konsumsi BBM Turun 20 Persen

Pemerintah menyiapkan langkah-langkah penghematan energi nasional. Eskalasi di Timur Tengah dengan peran antara Israel-Amerika Serikat…

1 hour ago

Makam Sesepuh Desa Tambaksumur; Makam Tengah sebagai Titik Sentral (3)

Luas Makam Islam Desa Tambaksumur sekitar 1 hektare. Di sudut timur laut, terdapat bangunan calon…

4 hours ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (12): Kereta Cepat “Whoosh” yang Menyambung Dua Kota Suci

Ada satu hal menarik yang saya rasakan setiap kali menaiki kereta cepat. Bukan hanya karena…

5 hours ago

Waspadai Penyakit Menular saat Musim Mudik, Balai Karantina Pantau Bandara dan Pelabuhan

Mudik Lebaran merupakan tradisi masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halaman setiap tahunnya. Namun, masyarakat…

24 hours ago

Temukan Tempat Hiburan Nekat Buka selama Ramadan, Satpol PP Surabaya Beri Sanksi

Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan,…

1 day ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (11): Berlebaran di Tanah Haram

Lebaran di Tanah Haram jauh lebih sederhana, bahkan sangat sederhana. Bukan karena efek efisiensi lantaran…

1 day ago

This website uses cookies.