Categories: Sidoarjo

Rayuan Manis Berujung Penculikan Balita di Sedati Sidoarjo, Pelaku Sejoli Ditangkap di Yogyakarta

METROTODAY, SIDOARJO – Sebuah rayuan sederhana menjadi awal mimpi buruk bagi keluarga di Sedati, Sidoarjo.

Rabu sore (16/7), balita berusia 1 tahun 6 bulan berinisial MZA dibawa pergi oleh dua orang yang sudah dikenal keluarganya setelah dibujuk dengan ajakan membeli susu dan jajanan.

Wakapolres Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik menjelaskan bahwa pelaku adalah perempuan berinisial ADR, 22, bersama pacarnya, BDN, 23, keduanya asal Sleman, DI Yogyakarta datang ke rumah orang tua korban.

“Meski permintaan ADR untuk membawa MZA keluar telah ditolak, ia tetap membujuk hingga korban mau ikut. Dengan dalih membeli susu di warung depan, ADR membawa korban berboncengan dengan BDN menggunakan sepeda motor,” ujar AKBP Zainur Rofik dalam konferensi pers, Senin (11/8).

Sepuluh menit berlalu, korban tak kunjung kembali. Orang tua korban mendatangi warung yang dimaksud, namun pemiliknya mengatakan korban tidak pernah datang.

Upaya menghubungi ADR sempat berhasil, pelaku mengaku berada di Gedangan, sebelum kemudian mematikan ponselnya. Pencarian ke sejumlah penginapan tak membuahkan hasil, hingga keluarga melapor ke polisi.

Hasil penyelidikan mengungkap dua motif di balik aksi ini.

“ADR mengaku kepada BDN bahwa MZA adalah anak kandungnya, sehingga mereka sepakat membawanya untuk diasuh bersama. Selain itu, penculikan dilakukan sebagai upaya menekan orang tua korban agar melunasi utang di sebuah kafe,” tambahnya.

Tiga hari kemudian, Sabtu (19/7) pukul 01.00 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melacak keberadaan pelaku di Kota Yogyakarta.

“Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan korban ditemukan dalam kondisi sehat,” jelas Zainur Rofik.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu potong baju korban, tangkapan layar percakapan pelapor dengan pelaku, dan dua unit ponsel milik pelaku. Keduanya kini ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.

Kedua tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.

“Mereka juga dapat dikenakan Pasal 330 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (MT)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Jalan di Tenggilis Mejoyo hingga Perak akan Ditinggikan, Pemkot Surabaya Target Kurangi Genangan

Pemkot Surabaya berencana melanjutkan peningkatan kualitas jalan di sejumlah titik yang berpotensi mengalami genangan saat…

1 hour ago

Modus Jual Sembako Murah, Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Tertipu Hingga Setengah Miliar Rupiah

Puluhan ibu rumah tangga (emak-emak) di Surabaya menjadi korban dugaan penipuan jual beli sembako fiktif.…

2 hours ago

Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Belajar AI Bareng iSTTS

Puluhan jurnalis Surabaya dan Sidoarjo mengikuti Bootcamp Artificial Intelligence for Journalist di iSTTS. Belajar pemanfaatan…

3 hours ago

Doa Bersama 1.000 Anak Yatim untuk Sidoarjo yang Lebih Baik di Hari Jadi Ke-167

Pendopo Delta Wibawa terasa berbeda pada Minggu (1/2/2026) pagi. Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-167…

3 hours ago

Persiapan Asrama Haji Surabaya Capai 89 Persen Sambut Jemaah Haji, Fokus Perbaiki Ratusan Kamar yang Rusak

Jelang penyelenggaraan haji 2026, persiapan untuk transit jemaah di Asrama Haji Surabaya terus dilakukan. Dengan…

4 hours ago

Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Surabaya, Pohon dan Reklame Tumbang

Cuaca ekstrem melanda Kota Surabaya sejak siang hingga malam hari ini, Selasa (3/2). Hujan deras…

5 hours ago

This website uses cookies.