Categories: Sidoarjo

Rayuan Manis Berujung Penculikan Balita di Sedati Sidoarjo, Pelaku Sejoli Ditangkap di Yogyakarta

METROTODAY, SIDOARJO – Sebuah rayuan sederhana menjadi awal mimpi buruk bagi keluarga di Sedati, Sidoarjo.

Rabu sore (16/7), balita berusia 1 tahun 6 bulan berinisial MZA dibawa pergi oleh dua orang yang sudah dikenal keluarganya setelah dibujuk dengan ajakan membeli susu dan jajanan.

Wakapolres Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik menjelaskan bahwa pelaku adalah perempuan berinisial ADR, 22, bersama pacarnya, BDN, 23, keduanya asal Sleman, DI Yogyakarta datang ke rumah orang tua korban.

“Meski permintaan ADR untuk membawa MZA keluar telah ditolak, ia tetap membujuk hingga korban mau ikut. Dengan dalih membeli susu di warung depan, ADR membawa korban berboncengan dengan BDN menggunakan sepeda motor,” ujar AKBP Zainur Rofik dalam konferensi pers, Senin (11/8).

Sepuluh menit berlalu, korban tak kunjung kembali. Orang tua korban mendatangi warung yang dimaksud, namun pemiliknya mengatakan korban tidak pernah datang.

Upaya menghubungi ADR sempat berhasil, pelaku mengaku berada di Gedangan, sebelum kemudian mematikan ponselnya. Pencarian ke sejumlah penginapan tak membuahkan hasil, hingga keluarga melapor ke polisi.

Hasil penyelidikan mengungkap dua motif di balik aksi ini.

“ADR mengaku kepada BDN bahwa MZA adalah anak kandungnya, sehingga mereka sepakat membawanya untuk diasuh bersama. Selain itu, penculikan dilakukan sebagai upaya menekan orang tua korban agar melunasi utang di sebuah kafe,” tambahnya.

Tiga hari kemudian, Sabtu (19/7) pukul 01.00 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melacak keberadaan pelaku di Kota Yogyakarta.

“Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan korban ditemukan dalam kondisi sehat,” jelas Zainur Rofik.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu potong baju korban, tangkapan layar percakapan pelapor dengan pelaku, dan dua unit ponsel milik pelaku. Keduanya kini ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.

Kedua tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.

“Mereka juga dapat dikenakan Pasal 330 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (MT)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Gubernur Aceh Mualem Terima Tim Relawan Unesa: Bantuan Kesehatan, Psikososial, dan Beasiswa Korban Banjir

Tim relawan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang terdiri dari dokter, perawat, psikolog, konselor, dan ahli…

14 minutes ago

Kebakaran di Belakang Aspol Pawiyatan Surabaya, 3 Warung dan 13 Motor Terbakar

Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…

1 day ago

Profesor Tanpa Gelar

DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…

1 day ago

Raperda Hunian Layak di Surabaya Masih Banyak Miss Persepsi, Aturan Rumah Kos Jadi Fokus

Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…

1 day ago

PWI Pusat Terbitkan Edaran Soal Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…

1 day ago

Copet Beraksi di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, KAI Daop 8 Tingkatkan Keamanan Jelang Nataru

Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…

1 day ago

This website uses cookies.