METRO TODAY, SIDOARJO – Polresta Sidoarjo membongkar jaringan sindikat jual-beli rekening bank untuk transaksi judi online lintas negara. Delapan pelaku digerebek di Desa Juwetkenongo, Kecamatan Porong, pada Rabu (17/7/2025). Satu rekening tercatat mengalirkan dana hingga Rp 5 miliar.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menyebutkan, para tersangka adalah RAK, 31, warga Porong; BA, 28, warga Mojoanyar, Mojokerto; JP, 29, warga Cepu Blora; RWD, 36, warga Magersari, Mojokerto.
Selain itu, tersangka MRF, 27, warga Gondang, Mojokerto; ASW, 25, warga Sutoyan, Blitar; FI, 40, warga Mojoanyar, Mojokerto, serta FY, 31, warga Sambikerep, Surabaya.
”Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan yang mengumpulkan data pribadi secara ilegal untuk menggerakkan bisnis judi online internasional,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing dalam konferensi pers pada Senin (11/8/2025)
Bagaimana modusnya? Para pelaku membujuk calon korban dengan imbalan Rp 500 ribu hingga Rp1 juta agar mau membuka rekening bank baru. Lalu, mengaktifkan layanan mobile banking. Setelah aktif, seluruh fasilitas rekening. diambil alih sindikat. Mulai buku tabungan, kartu ATM, hingga data akses perbankan,
Banyak rekening tersebut lalu dihimpun dan dikirim ke luar negeri. Terutama Taiwan dan Kamboja. Dijadikan sebagai sarana transaksi ribuan akun judi online. Risiko bagi korban pun besar. Sebab, nama mereka tetap tercatat sebagai pemilik rekening yang digunakan dalam tindak kejahatan.
Dari penggerebekan, polisi menyita 14 unit ponsel berbagai merek, 25 buku tabungan BCA dan Mandiri, serta 61 kartu ATM. Semua diyakini menjadi perangkat utama arus dana ilegal lintas negara.
Kasus tersebut terungkap dari laporan warga. Mereka mencurigai aktivitas mencurigakan di wilayah Porong. Polisi menangkap tersangka pertama RAK. Kemudian, mengembangkan penyidikan hingga mengamankan tujuh pelaku lainnya di Mojokerto, Blora, Blitar, dan Surabaya.
”Motif mereka murni keuntungan ekonomi. Memanfaatkan kelengahan masyarakat dalam menjaga data pribadi. Kami akan menelusuri sampai ke pihak luar negeri,” tegas Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing.
Atas perbuatan kriminal tersebut, delapan tersangka dijerat Pasal 67 Ayat (1) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Polresta Sidoarjo mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan data pribadi, terutama informasi perbankan, demi menghindari penyalahgunaan oleh jaringan kejahatan siber. (MT)