METRO TODAY, SIDOARJO – Polresta Sidoarjo menggiatkan lagi seruana untuk patuh dan tertib dalam beralu lintas. Mulai Senin (14/7/2025) hingga 13 hari ke depan, berlangsung Operasi Patuh Semeru 2025. Pengendara dimbau selalu mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara.
Senin pagi (14/7/2025), Polresta Sidoarjo menggelar apel Operasi Patuh Semeru 2025 di halaman markas komandonya. Apel dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing. Turut hadir Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati mewakili Bupati Sidoarjo. Selain itu hadir Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Dedyk Wahyu Widodo.
Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati mengatakan, Pemkab Sidoarjo mendukung Operasi Patuh Semeru 2025. Personel dari Dishub Sidoarjo dan Satpol PP Sidoarjo akan diterjunkan. Dia berharap warga Sidoarjo tetap patuh aturan berlalu lintas saat berkendara.
”Saya mohon kepada warga Sidoarjo untuk mentaati ketentuan berlalu lintas,” ucapnya.
Sekda Fenny menambahkan, menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya adalah tanggung jawab bersama. Karena itu patuh pada aturan lalu lintas saat berkendara wajib dilakukan. Baik memakai helm saat berkendara. Juga tidak menggunakan HP saat berkendara.
”Kalau kita patuh, semuanya pasti lancar,” ujar Sekda Fenny.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing membacakan sambutan Kapolda Jatim. Dia menyampaikan bahwa Operasi Patuh Semeru 2025 kali ini mengambil tema Tertib Berlalu Lintas demi Terwujudnya Indonesia Emas. Tema tersebut menekankan pentingnya keselamatan dan ketaatan berlalu lintas dalam upaya mencapai kemajuan Indonesia.
Kegiatan operasi ini bertujuan untuk membangun budaya tertib berlalu lintas kepada masyarakat dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis.
”Kegiatan operasi ini akan dilakukan kegiatan pre-emtif sebanyak 25 persen, preventif sebanyak 25 persen, dan represif sebanyak 50 persen,” ucapnya.
Dalam Operasi Patuh Semeru 2025 tahun ini terdapat beberapa sasaran atau target. Antara lain, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan berkendara, berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt) bagi pengemudi mobil, mengemudi menggunakan HP saat berkendara, mengemudi di bawah pengaruh alkohol serta melawan arus lalu lintas. (MT)