METROTODAY, SIDOARJO – Perkara dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan rumah susun sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, tahun 2008 – 2022 memasuki proses persidangan.
Sidang perdana dilaksanakan Rabu (21/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surat dakwaan dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, yakni I Putu Kisnu Gupta, S.H. untuk 4 empat orang terdakwa selaku pihak pengelola rusunawa Tambaksawah yaitu :
1. IMAM FAUZI, S.E.,
2. Drs. SENTOT SUBAGYO,
3. Dr. BAMBANG SOEMARSONO, S.E., S.H., M.S.A.
4. MUHAMMAD ROZIQIN
JPU menyatakan bahwa para terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pengelolaan rusunawa Tambaksawah tahun 2008 – 2022, yakni menggunakan uang pungutan rumah susun tidak sesuai peruntukan, diragukan kebenarannya serta dipergunakan untuk kepentingan pribadi.n
Jaksa menilai tindakan para terdakwa tersebut selaku pihak pengelola rusunawa mengakibatkan Pemkab Sidoarjo kehilangan pendapatan daerah dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 9.751.244.222,20.
Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Sidoarjo.
Selain mengungkap fakta perbuatan dari para terdakwa selaku tim pengelola, dalam surat dakwaan juga mengungkap adanya fakta keterlibatan dari Pemkab Sidoarjo.
Dalam hal ini adalah Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PPCKTR) Kabupaten Sidoarjo selaku pengguna barang yang dianggap lalai karena tidak melaksanakan fungsinya secara benar dalam pengelolaan aset milik daerah berupa rusunawa yang terletak di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dalam kurun waktu tahun 2008 – 2022.
Adapun empat orang mantan Kepala Dinas PPCKTR Kabupaten Sidoarjo yang menjadi terduga adalah sebagai berikut:
1. Ir. SULAKSONO yang menjabat sebagai Kepala Dinas PPCKTR pada periode 2008 – 2011, dan periode 2018-2021.
2. DWIDJO PRAWITO, M. MT. yang menjabat sebagai Kepala Dinas PPCKTR pada periode 2012-2014.
3. IR. AGOES BOEDI TJAHJONO, M.T yang menjabat sebagai Kepala Dinas PPCKTR pada periode 2015-2017.
4. Dr. HERI SOESANTO, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas PPCKTR pada tahun 2022.
Dalam dakwaannya, JPU secara garis besar menyebutkan bahwa Kepala Dinas PPCKTR Kabupaten Sidoarjo periode tahun 2008 – 2022 tidak melaksanakan tugas dan fungsinya selaku kepala dinas yang bertanggungjawab sebagai pengguna barang.
Dikonfirmasi oleh wartawan, Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H. menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan dan menangani kasus tersebut secara profesional dan tidak berhenti pada pihak pengelola saja.
Apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan melakukan pengembangan perkara dan ada tersangka baru. (*)