Categories: Sidoarjo

Kurir Sabu 30 Kg di Sidoarjo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Begini Sepak Terjangnya

METROTODAY, SIDOARJO – Muhamad Ihyak alias Iyek, kurir narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Selasa (15/4) petang.

Warga Sampang Madura yang tinggal di Pabean Cantikan Surabaya itu mengajukan pledoi meski dirinya lolos dari ancaman hukuman mati.

JPU Kejari Sidoarjo Budhi Cahyono mengatakan bahwa tuntutan yang diajukan sesuai dengan fakta di persidangan yakni keterangan saksi dan alat bukti.

“Tersangka MI alias Iyek terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka tersangka dituntut penjara seumur hidup,” katanya di Sidoarjo.

Dalam pasal 114 itu, ancaman hukuman maksimal bagi pelakunya adalah pidana mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Dalam kasus ini, Budhi menyatakan bahwa barang bukti sabu yang disita dari pelaku sebanyak 30 kilogram.

Sabu itu hendak dikirim Iyek atas perintah dari E (buron) yang rencananya akan menerima barang haram tersebut di Kalimantan melalui jalur laut via Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Keduanya diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba internasional dari China.

Namun di tengah jalan, aksinya diendus petugas Polresta Sidoarjo yang menangkap pelaku di depan Perumahan Pondok Mutiara Sidoarjo pada Juli 2024 lalu.

Saat itu, Iyek mengemudikan mobil boks yang di dalamnya berisi palet kayu berisi 30 kantong teh China. Namun saat dibuka, masing-masing kantong teh itu ternyata berisi 1 kg sabu.

Iyek sebelumnya berhasil mengirimkan kurang lebih 60 kilogram narkoba jenis yang sama ke beberapa wilayah di Jawa Timur. Namun dalam usaha kelimanya ini, Iyek berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus penangkapan pasangan suami istri (pasutri) di Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo pada 17 April 2024.

Berbekal informasi dari pasutri pengedar tersebut, Satres Narkoba Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan dan berhasil mendapat informasi rencana pengiriman sabu dengan jumlah besar dari Tiongkok yang akan diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Kalimantan. (*)

Jay Wijayanto

Recent Posts

WFH Sehari dalam Sepekan Jadi Strategi Hemat Energi, Konsumsi BBM Turun 20 Persen

Pemerintah menyiapkan langkah-langkah penghematan energi nasional. Eskalasi di Timur Tengah dengan peran antara Israel-Amerika Serikat…

11 minutes ago

Makam Sesepuh Desa Tambaksumur; Makam Tengah sebagai Titik Sentral (3)

Luas Makam Islam Desa Tambaksumur sekitar 1 hektare. Di sudut timur laut, terdapat bangunan calon…

2 hours ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (12): Kereta Cepat “Whoosh” yang Menyambung Dua Kota Suci

Ada satu hal menarik yang saya rasakan setiap kali menaiki kereta cepat. Bukan hanya karena…

3 hours ago

Waspadai Penyakit Menular saat Musim Mudik, Balai Karantina Pantau Bandara dan Pelabuhan

Mudik Lebaran merupakan tradisi masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halaman setiap tahunnya. Namun, masyarakat…

22 hours ago

Temukan Tempat Hiburan Nekat Buka selama Ramadan, Satpol PP Surabaya Beri Sanksi

Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan,…

1 day ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (11): Berlebaran di Tanah Haram

Lebaran di Tanah Haram jauh lebih sederhana, bahkan sangat sederhana. Bukan karena efek efisiensi lantaran…

1 day ago

This website uses cookies.