27.8 C
Surabaya
17 May 2025, 11:36 AM WIB

Dirut KAI Usul Pelintasan Sebidang Diubah Demi Keselamatan Warga, Kasus di Gresik jadi Peringatan

METROTODAY, JAKARTA – Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Didiek Hartantyo, menegaskan pentingnya perubahan pelintasan sebidang menjadi pelintasan tidak sebidang di seluruh jalur kereta nasional. Hal ini menyusul meningkatnya angka kecelakaan di pelintasan sebidang dan volume perjalanan kereta yang meningkat.

“Harapannya ke depan pelintasan sebidang itu diubah menjadi pelintasan yang tidak sebidang. Lalu lintas semakin padat, pengguna kereta api semakin banyak. Potensi tabrakan akan meningkat jika sistem lalu lintasnya tidak berubah,” kata Didiek dalam peluncuran buku Masinis yang Melintasi Badai di Jakarta, Jumat (16/5), dikutip dari Antara.

Pernyataan ini mencuat di tengah sorotan terhadap insiden tragis yang terjadi di perlintasan kereta di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11, antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur, Selasa (8/4). Sebuah truk muatan kayu menerobos pelintasan tak dijaga dan bertabrakan dengan Kereta Commuter Line Jenggala, menyebabkan asisten masinis tewas di tempat.

Peristiwa ini menambah panjang daftar kecelakaan di pelintasan sebidang. Sepekan kemudian, pada Sabtu (19/4), tabrakan kembali terjadi antara commuter line dan sebuah mobil di JPL No. 27, lintas Cilebut–Bogor, meski tanpa korban jiwa.

Didiek menegaskan bahwa perubahan pelintasan menjadi tidak sebidang merupakan tanggung jawab bersama, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007. Tanggung jawab pelintasan sebidang berada pada pemilik jalan, mulai dari Kementerian PUPR untuk jalan nasional, hingga pemerintah daerah untuk jalan kota dan kabupaten.

“Semua pihak harus bergerak bersama untuk mengamankan pelintasan,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, PT KAI telah menutup 74 perlintasan sebidang tanpa pengawasan selama triwulan pertama 2025. Penutupan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang mengatur standar keselamatan pelintasan.

Hingga kini, tercatat terdapat 3.693 titik pelintasan sebidang di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.810 titik atau hampir setengahnya tidak memiliki penjagaan.

Wilayah seperti Gresik, Sidoarjo, dan Surabaya kini berada dalam sorotan untuk segera melakukan penataan pelintasan, terutama yang berada di wilayah padat kendaraan dan rawan kecelakaan.

KAI mengimbau pemerintah daerah di Jawa Timur untuk mempercepat koordinasi lintas sektor guna membangun pelintasan tidak sebidang, baik melalui flyover, underpass, maupun penutupan pelintasan liar yang tidak memenuhi standar keselamatan.

METROTODAY, JAKARTA – Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Didiek Hartantyo, menegaskan pentingnya perubahan pelintasan sebidang menjadi pelintasan tidak sebidang di seluruh jalur kereta nasional. Hal ini menyusul meningkatnya angka kecelakaan di pelintasan sebidang dan volume perjalanan kereta yang meningkat.

“Harapannya ke depan pelintasan sebidang itu diubah menjadi pelintasan yang tidak sebidang. Lalu lintas semakin padat, pengguna kereta api semakin banyak. Potensi tabrakan akan meningkat jika sistem lalu lintasnya tidak berubah,” kata Didiek dalam peluncuran buku Masinis yang Melintasi Badai di Jakarta, Jumat (16/5), dikutip dari Antara.

Pernyataan ini mencuat di tengah sorotan terhadap insiden tragis yang terjadi di perlintasan kereta di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11, antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur, Selasa (8/4). Sebuah truk muatan kayu menerobos pelintasan tak dijaga dan bertabrakan dengan Kereta Commuter Line Jenggala, menyebabkan asisten masinis tewas di tempat.

Peristiwa ini menambah panjang daftar kecelakaan di pelintasan sebidang. Sepekan kemudian, pada Sabtu (19/4), tabrakan kembali terjadi antara commuter line dan sebuah mobil di JPL No. 27, lintas Cilebut–Bogor, meski tanpa korban jiwa.

Didiek menegaskan bahwa perubahan pelintasan menjadi tidak sebidang merupakan tanggung jawab bersama, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007. Tanggung jawab pelintasan sebidang berada pada pemilik jalan, mulai dari Kementerian PUPR untuk jalan nasional, hingga pemerintah daerah untuk jalan kota dan kabupaten.

“Semua pihak harus bergerak bersama untuk mengamankan pelintasan,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, PT KAI telah menutup 74 perlintasan sebidang tanpa pengawasan selama triwulan pertama 2025. Penutupan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang mengatur standar keselamatan pelintasan.

Hingga kini, tercatat terdapat 3.693 titik pelintasan sebidang di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.810 titik atau hampir setengahnya tidak memiliki penjagaan.

Wilayah seperti Gresik, Sidoarjo, dan Surabaya kini berada dalam sorotan untuk segera melakukan penataan pelintasan, terutama yang berada di wilayah padat kendaraan dan rawan kecelakaan.

KAI mengimbau pemerintah daerah di Jawa Timur untuk mempercepat koordinasi lintas sektor guna membangun pelintasan tidak sebidang, baik melalui flyover, underpass, maupun penutupan pelintasan liar yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/