21 February 2026, 5:45 AM WIB

Jalan Rusak, Jangan Asal Menyalahkan: Ada Kelas Jalan, Ada Tanggung Jawab

spot_img

METROTODAY, SIDOARJO – Hari-hari ini di Sidoarjo disibukkan dengan keluhan jalan rusak. Pemerintah kabupaten dengan sigap memperbaiki. Namun, jalan rusak begitu banyak jumlahnya. Seperti diperbaiki satu, tumbuh seribu.

Tentu saja hal seperti di atas bukan hal baru. Persoalan tahunan. Jalan rusak seolah jadi bagian dari rutinitas. Namun, satu pertanyaan penting kerap luput dibahas: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas jalan rusak itu?

Jawabannya tidak sesederhana “pemerintah”. Dalam aturan hukum, jalan punya kelas dan status, dan dari situlah tanggung jawab hukum melekat.

Tidak Semua Jalan Milik Pemkab

Di mata warga, semua jalan tampak sama. Padahal, secara hukum, statusnya bisa berbeda jauh. Ada jalan nasional. Biasanya jalur besar yang menghubungkan antarprovinsi atau menjadi urat nadi logistik. Jalan jenis ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Jika berlubang dan membahayakan, yang berkewajiban memperbaiki bukan bupati atau wali kota.

Lalu, ada pula jalan provinsi. Penghubung antarkabupaten/kota. Urusan jalan ini menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Yang paling sering dikeluhkan warga adalah jalan kabupaten atau kota. Jalan inilah yang setiap hari dilewati warga menuju pasar, sekolah, atau tempat kerja. Tanggung jawabnya ada pada pemerintah kabupaten/kota.

Selain itu, masih ada pula jalan desa. Pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah desa, dengan dukungan anggaran desa atau bantuan dari atasnya.

Artinya, ketika sebuah jalan rusak, alamat tuntutan hukumnya harus tepat. Salah sasaran, laporan bisa berputar-putar tanpa hasil.

Hak Warga yang Sering Terlupakan

Di sisi lain, warga sebenarnya tidak sekadar “pengguna jalan”. Mereka adalah pemilik hak atas keselamatan. Sayangnya, banyak warga memilih pasrah. Jalan rusak dianggap nasib. Padahal, warga berhak: melaporkan kerusakan, menuntut perbaikan, bahkan menempuh jalur hukum bila dirugikan. Kuncinya satu: tahu status jalan itu milik siapa.

Lalu, apa pasal-pasal dalam hukum yang melindungi masyarakat ketika melintasi jalan rusak?

UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-undang ini adalah payung utama perlindungan pengguna jalan. Pasal 24 ayat 1 menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Adapun kalau jalan rusak membahayakan, tidak boleh dibiarkan. Bahkan, dalam ayat 2 disebutkan jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu peringatan.

Tidak hanya itu, perlindungan hukum melintasi jalan rusak juga disebutkan. Yakni, Pasal 273 ayat (1), penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana.

UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan hak pengguna jalan. Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa jalan diselenggarakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karenanya, jalan rusak yang membahayakan tentu bertentangan dengan tujuan UU.

Pasal 25, setiap orang berhak memperoleh pelayanan jalan yang aman, nyaman, dan selamat.

Kitab Undang-undang hukum Perdata pasal 1365 juga menggariskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelakunya mengganti kerugian. Maknanya tentu apabila jalan rusak, tetap dibiarkan dan memakan korban tentu menjadi perbuatan melawan hukum. (*)

spot_img

METROTODAY, SIDOARJO – Hari-hari ini di Sidoarjo disibukkan dengan keluhan jalan rusak. Pemerintah kabupaten dengan sigap memperbaiki. Namun, jalan rusak begitu banyak jumlahnya. Seperti diperbaiki satu, tumbuh seribu.

Tentu saja hal seperti di atas bukan hal baru. Persoalan tahunan. Jalan rusak seolah jadi bagian dari rutinitas. Namun, satu pertanyaan penting kerap luput dibahas: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas jalan rusak itu?

Jawabannya tidak sesederhana “pemerintah”. Dalam aturan hukum, jalan punya kelas dan status, dan dari situlah tanggung jawab hukum melekat.

Tidak Semua Jalan Milik Pemkab

Di mata warga, semua jalan tampak sama. Padahal, secara hukum, statusnya bisa berbeda jauh. Ada jalan nasional. Biasanya jalur besar yang menghubungkan antarprovinsi atau menjadi urat nadi logistik. Jalan jenis ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Jika berlubang dan membahayakan, yang berkewajiban memperbaiki bukan bupati atau wali kota.

Lalu, ada pula jalan provinsi. Penghubung antarkabupaten/kota. Urusan jalan ini menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Yang paling sering dikeluhkan warga adalah jalan kabupaten atau kota. Jalan inilah yang setiap hari dilewati warga menuju pasar, sekolah, atau tempat kerja. Tanggung jawabnya ada pada pemerintah kabupaten/kota.

Selain itu, masih ada pula jalan desa. Pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah desa, dengan dukungan anggaran desa atau bantuan dari atasnya.

Artinya, ketika sebuah jalan rusak, alamat tuntutan hukumnya harus tepat. Salah sasaran, laporan bisa berputar-putar tanpa hasil.

Hak Warga yang Sering Terlupakan

Di sisi lain, warga sebenarnya tidak sekadar “pengguna jalan”. Mereka adalah pemilik hak atas keselamatan. Sayangnya, banyak warga memilih pasrah. Jalan rusak dianggap nasib. Padahal, warga berhak: melaporkan kerusakan, menuntut perbaikan, bahkan menempuh jalur hukum bila dirugikan. Kuncinya satu: tahu status jalan itu milik siapa.

Lalu, apa pasal-pasal dalam hukum yang melindungi masyarakat ketika melintasi jalan rusak?

UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-undang ini adalah payung utama perlindungan pengguna jalan. Pasal 24 ayat 1 menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Adapun kalau jalan rusak membahayakan, tidak boleh dibiarkan. Bahkan, dalam ayat 2 disebutkan jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu peringatan.

Tidak hanya itu, perlindungan hukum melintasi jalan rusak juga disebutkan. Yakni, Pasal 273 ayat (1), penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana.

UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan hak pengguna jalan. Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa jalan diselenggarakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karenanya, jalan rusak yang membahayakan tentu bertentangan dengan tujuan UU.

Pasal 25, setiap orang berhak memperoleh pelayanan jalan yang aman, nyaman, dan selamat.

Kitab Undang-undang hukum Perdata pasal 1365 juga menggariskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelakunya mengganti kerugian. Maknanya tentu apabila jalan rusak, tetap dibiarkan dan memakan korban tentu menjadi perbuatan melawan hukum. (*)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait