METROTODAY, SIDOARJO – Jalan perumahan pada dasarnya dirancang sebagai ruang bersama. Fungsinya bukan sekadar jalur kendaraan, melainkan akses vital bagi aktivitas harian warga. Mulai anak berangkat sekolah, tamu yang datang, hingga kendaraan darurat yang sewaktu-waktu dibutuhkan.
Namun demikian, di Sidoarjo -termasuk juga di berbagai kota yang padat penduduk-, realitas di banyak kawasan hunian menunjukkan persoalan klasik yang tak kunjung usai: parkir kendaraan di badan jalan. Kebiasaan itu kerap dianggap wajar, terutama di lingkungan padat dengan keterbatasan lahan parkir pribadi.
Nah, masalah mulai muncul ketika kendaraan yang diparkir menyempitkan jalan, menghalangi akses keluar-masuk rumah tetangga, atau membuat kendaraan lain harus bergantian melintas. Situasi itu tidak jarang memantik adu mulut, saling sindir, bahkan konflik terbuka antarwarga.
Yang sering luput disadari, jalan perumahan tetap berstatus sebagai jalan umum. Meski berada di lingkungan hunian, jalan tersebut bukan milik satu orang atau satu rumah, melainkan fasilitas publik yang penggunaannya diatur oleh ketentuan lalu lintas.
Dalam aturan lalu lintas, parkir tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Kendaraan hanya boleh diparkir di tempat yang tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan tidak membahayakan pengguna jalan lain, termasuk pejalan kaki.
Dari sisi hukum, tindakan tersebut memiliki konsekuensi. Pengemudi yang memarkir kendaraan secara tidak semestinya dapat dikenai sanksi berupa denda atau pidana kurungan. Ancaman tersebut berlaku tanpa membedakan apakah pelanggaran terjadi di jalan besar atau jalan lingkungan.
Besaran sanksi denda memang kerap dipandang ringan oleh sebagian orang. Namun, pesan hukumnya jelas: jalan tidak boleh digunakan semaunya sendiri. Ketertiban lalu lintas dimulai dari kesadaran di lingkungan terkecil, termasuk perumahan.
Selain sanksi berupa denda atau kurungan, kendaraan yang parkir sembarangan juga berisiko dikenai tindakan penertiban. Petugas berwenang dapat melakukan penggembokan atau penderekan jika kendaraan dinilai mengganggu kepentingan umum.
Tindakan penderekan biasanya dilakukan ketika parkir menghalangi akses penting, seperti jalur keluar-masuk lingkungan, tikungan sempit, atau jalur yang seharusnya steril dari hambatan. Biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan pun menjadi tanggungan pemilik.
Persoalan tidak berhenti di situ. Parkir yang menghalangi jalan perumahan juga berpotensi masuk ke ranah hukum perdata. Terlebih jika perbuatan tersebut menimbulkan kerugian nyata bagi orang lain.
Bayangkan ketika ambulans terlambat masuk karena jalan terhalang kendaraan parkir. Atau, mobil pemadam kesulitan menjangkau lokasi kebakaran. Dalam situasi seperti itu, pemilik kendaraan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul.
Secara hukum, perbuatan yang mengganggu hak orang lain dan menimbulkan kerugian dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Artinya, pelaku dapat digugat untuk mengganti kerugian, baik materiil maupun immateriil.
Setidaknya ada tiga hukum yang bisa menjerat para pelaku parkir sembarangan.
- Jerat UU Lalu Lintas: Paling Sering, Paling Nyata
Landasan utama ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat (4) huruf e yang menyebutkan bahwa pengemudi wajib mematuhi tata cara berhenti dan parkir. Artinya: parkir tidak boleh sembarangan, termasuk di jalan perumahan yang sempit.
Pasal lain adalah Pasal 287 ayat (3) di mana setiap orang yang melanggar tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana dengan: kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000 Ini pasal yang paling sering dipakai polisi untuk tilang parkir sembarangan.
- Jerat KUHP: Jika Parkir Menimbulkan Bahaya atau Kekacauan
Parkir sembarangan bisa naik kelas jadi pidana umum bila dampaknya meluas. Dalam Pasal 193 KUHP disebutkan, barang siapa dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan jalan umum menjadi berbahaya bagi lalu lintas, dapat dipidana. Misalnya, parkir di tikungan sempit perumahan, parkir hingga menutup hampir seluruh badan jalan dan parkir yang menyebabkan kendaraan lain nyaris celaka.
Pasal lain dalam KUHP, yakni Pasal 178 KUHP (adalah pasal yang jarang disadari warga). Isinya adalah barang siapa dengan sengaja menghalangi atau merintangi jalan umum, dapat dipidana. Nah, jalan perumahan tetap dikategorikan jalan umum bila bisa dilalui publik.
Parkir yang sengaja menutup akses bisa masuk pasal ini.
- Jerat KUH Perdata: Gugatan Ganti Rugi Antar Warga
Ini yang sering luput dari pengamatan kita, tapi paling berbahaya secara sosial. Pasal 1365 KUH Perdata, dijelaskan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pelaku mengganti kerugian. Karenanya, parkir sembarangan bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum (PMH) jika: Menghalangi akses rumah tetangga, Menghambat usaha atau aktivitas orang lain, Menghalangi ambulans / pemadam, Menyebabkan kerugian nyata (materiil atau immateriil). Bahkan, dalih tidak sengaja bukan berarti membebaskan tanggung jawab hukum. (red)


