FOTO: Ilustrasi aktivitas santri
METROTODAY, SIDOARJO – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur mengecam keras kasus dugaan perundungan dan kekerasan yang menimpa seorang santri berinisial FAR (14) di pondok pesantren Sunan Drajat Paciran, Lamongan.
Akibat kejadian tersebut, FAR mengalami luka di kepala dan mata, serta trauma mendalam.
FAR, yang berasal dari Wonorejo, Surabaya, diduga menjadi korban perundungan dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh dua teman sesama santri, yakni RR dan AA.
Orang tua FAR telah melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan. FAR sendiri menolak untuk kembali ke pondok pesantren tersebut.
Ketua Tim Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly (PDMA) Kanwil Kemenag Jatim, Sudiono, menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini.
Ia juga sudah mendengar kejadian itu dan tengah melakukan investigasi ke lapangan untuk menyelesaikan kasus perundungan tersebut.
“Informasi yang kami terima menunjukkan peristiwa bermula dari kesalahpahaman terkait pakaian yang diduga hilang, kemudian berujung perkelahian,” ujarnya, Minggu (9/11).
Sudiono menambahkan bahwa pihak pondok telah melakukan mediasi, dan perkara ini juga telah dilaporkan ke kepolisian.
“Temuan awal tersebut masih bersifat sementara dan terus kami verifikasi bersama pemangku kepentingan terkait,” tuturnya.
Bidang PD Pontren Kanwil Kemenag Jatim telah berkoordinasi dengan Seksi PD Pontren Kantor Kemenag Kabupaten Lamongan dan pengurus pondok untuk penanganan cepat, termasuk pendampingan terhadap korban.
“Kami juga memfasilitasi asesmen kebutuhan pemulihan bagi korban, termasuk rujukan pendampingan psikologis melalui layanan pemerintah atau mitra profesional setempat,” jelas Sudiono.
Meskipun orang tua santri korban perundungan telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lamongan, Sudiono mengaku menghormati dan mendukung proses penegakan hukum oleh kepolisian.
“Kanwil Kemenag Jatim dan Kankemenag Kabupaten Lamongan akan memastikan pihak pondok dan para pihak kooperatif, serta menjaga kerahasiaan identitas anak. Kami juga menghormati dan mendukung proses hukum,” tegasnya.
Sudiono menegaskan bahwa Kanwil Kemenag Jatim akan memberikan sanksi tegas bagi pondok pesantren yang terbukti lalai atau abai dalam pencegahan dan penanganan kekerasan.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, kewajiban perbaikan SOP, pembekuan program tertentu, hingga rekomendasi langkah lebih lanjut kepada otoritas berwenang.
“Penetapan sanksi selalu didahului klarifikasi dan verifikasi yang adil,” ujar Sudiono.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, Kemenag Jatim akan menerapkan program dan kebijakan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.
Program tersebut meliputi antara lain sosialisasi anti-kekerasan di lingkungan pondok pesantren, standarisasi SOP perlindungan santri di pondok, pelatihan pengasuh dan pengurus tentang deteksi dini perundungan, mediasi restoratif, dan manajemen kasus berbasis prinsip kepentingan terbaik bagi anak hingga monitoring dan asistensi berkala.
“Kemenag Jatim meminta setiap pondok pesantren memiliki kode etik dan SOP anti-kekerasan yang dipahami oleh seluruh santri, pengasuh, dan orang tua. Selain itu, setiap pondok harus memiliki petugas atau tim perlindungan santri dan wali asrama dengan jadwal piket yang jelas, serta saluran pelaporan yang aman,” tegasnya.
Sementara itu, FAR, santri korban perundungan, menolak untuk melanjutkan pendidikannya di pesantren. Sebagai gantinya, korban melanjutkan studinya di salah satu sekolah agama di Surabaya. (ahm)
Tim relawan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang terdiri dari dokter, perawat, psikolog, konselor, dan ahli…
Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…
DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…
Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…
PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…
Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…
This website uses cookies.