METRO TODAY, SIDOARJO – Mantan Plt Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo HS ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rusunawa Tambaksawah. Kerugian negara ditaksir Rp 9,7 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Ariandi menjelaskan, penetapan status tahanan kota terhadap HS dilakukan karena faktor kesehatan. HS yang juga mantan kepala Bappeda Sidoarjo itu disebut menderita stroke atau gangguan pembuluh darah otak, gangguan fungsi jantung, serta mengalami patah tulang akibat kecelakaan pada Februari lalu.
”Tersangka HS kami tetapkan sebagai tahanan kota mulai 2 hingga 21 September 2025 karena alasan medis. Kondisi kesehatan yang bersangkutan membutuhkan perawatan intensif. Saat ini masih menjalani rawat jalan,” ujar Franky di Kantor Kejari Sidoarjo pada
Selasa (2/9/2025).
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap HS berlangsung sekitar empat jam dengan 25 pertanyaan. Proses tersebut didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Menurut hasil rekam medis, kondisi HS dinilai tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan rutan.
HS sendiri pernah menjabat Plt Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo pada 2022. Selain HS, Kejari Sidoarjo menetapkan AGS sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, hingga kini AGS belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena masih menjalani pemulihan penyakit jantung koroner.
Sementara itu, dua mantan kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo lainnya, yakni SL (periode 2007–2012 dan 2017–2021) serta DP (periode 2012–2014) lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Para tersangka dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah ini dinilai melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejari Sidoarjo menarget dapat segera rampung untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
”Kami berupaya menyelesaikan berkas perkara ini secepat mungkin. Target kami, bulan ini juga bisa dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Franky.
Sebelum menyeret para pejabat tinggi, kasus ini lebih dulu menjerat empat pihak lain ke meja hijau. Mereka adalah Imam Fauzi (kepala Desa nonaktif Tambaksawah), Sentot Subagyo (ketua Pengelola Rusunawa periode 2013–2022), Muhammad Rozikin (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013), serta Bambang Soemarsono (ketua Pengelola Rusunawa periode 2008–2013). (MT)