METROTODAY, SIDOARJO – Pembatasan out door learning (ODL atau pembelajaran luar kelas) berakhir. Bupati Subandi resmi mencabut SE Bupati Sidoarjo Tertanggal 3 Februari 2025 yang membatasi kegiatan ODL karena cuaca ekstrem. Mulai 2 Mei 2025, sekolah-sekolah dipersilakan mengadakan kegiatan ODL dengan tetap menjaga keselamatan anak didik.
Saat pembatasan ODL dilakukan, di berbagai daerah terjadi musibah. Korbannya, antara lain, murid-murid asal Kabupaten Sidoarjo yang bersekolah di daerah lain. Misalnya, SMP/MTs di Kabupaten Mojokerto. Mereka menjadi korban kecelakaan saat berwisata alam ke pantai. Baik di Malang maupun Jogjakarta.
Pencabutan pembatasan kegiatan ODL itu berlaku setelah SE Bupati Sidoarjo Nomor: 400.3/1308/438.5.1/2025 dicabut dengan SE No. 400.3/4611/438.5.1/2025 tentang pelaksanaan ODL. Pertimbangan utamanya adalah perkembangan cuaca yang saat ini membaik.
Kondisi itu memungkinkan sekolah-sekolah yang peserta didiknya memerlukan bisa mengadakan kegiatan ODL lagi. Mereka dipersilakan. Baik satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak dan raudhatul atfhal (RA), SD/MI, SMP/MTs maupun pendidikan nonformal di Kabupaten Sidoarjo
”Berdasar BMKG terkait kondisi cuaca di wilayah Indonesia dan dalam rangka memberikan pelaksanaan pembelajaran yang aman, nyaman, dan kondusif, kami sampaikan aturan ODL kembali pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2021,” jelas Bupati Sidoarjo Subandi dalam SE Edaran bertanggal 2 Mei 2025 tersebut.

Aturan-aturan ODL untuk murid-murid jenjang PAUD hingga SMP sederajat itu mengatur hal-hal sebagai berikut.
Pertama, pembelajaran di luar kelas (ODL) yang diatur dalam surat edaran ini berbentuk studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, pemagangan, belajar di alam terbuka, perpisahan sekolah dan sejenisnya.
Kedua, pembelajaran di luar kelas (ODL) di luar satuan pendidikan, dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pembelajaran di Luar Kelas pada Satuan Pendidikan AUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan Pendidikan Non Formal di Kabupaten Sidoarjo.
Ketiga, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran di luar kelas (ODL) di luar satuan pendidikan sebagaimana dimaksud nomor 2 (dua) harus mematuhi ketentuan berikut. Di antaranya, menyesuaikan dengan tujuan pembelajaran yang sesuai dengan mata pelajaran terkait dan/atau projek penguatan Profil Pelajar Pancasila/Dimensi Profil Lulusan.
Selain itu, sekolah melibatkan komite sekolah dan/atau orang tua/wali dalam pengambilan keputusan. Juga, menyertakan proposal paling lambat 2 (dua) minggu sebelum keberangkatan.
Sekolah juga wajib menyertakan surat permohonan dan/atau surat layak jalan kendaraan/bis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo. Yang tidak kalah penting ialah menghindari daerah rawan bencana alam/berbahaya (gunung, sungai, pantai, air terjun dan kolam renang. Sekolah juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap peserta didik.
”Semua ini demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan anak-anak kita,” tambah Bupati Subandi.
Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor: 400.3/1308/438.5.1/2025 tertanggal 3 Februari 2025 resmi dicabut. Adapun SE No. 400.3/4611/438.5.1/2025 berlaku sejak 2 Mei 2025. SE ini diharapkan menjadi perhatian sampai ada kebijakan selanjutnya.
”Kami harapkan surat edaran ini menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas Bupati Sidoarjo Subandi. (MT)