Categories: Nasional

Bupati Tulungagung Tersangka, Surat Pernyataan Mundur Pejabat OPD Jadi Alat Peras

METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW). Penetapan tersangka itu sebagai buntut dari penangkapan di Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat (10/4/2026).

Operasi KPK tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Selain Gatut, KPK juga menetapkan tersangka lain. Yaitu, Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati.

Perkara tersebut diduga terkait dengan Gatut yang menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat. Pada periode 2025-2026, Gatut melantik sejumlah pejabat di lingkungan pemkab.

Para pejabat itu diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

”Surat yang sengaja tidak dicantumkan tanggal ini diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan dan “menekan” para pejabat agar dapat “tegak lurus” kepada Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan di laman resmi, Sabtu (11/4/2026).

Melalui ajudannya, Gatut kemudian meminta uang kepada para kepala OPD dan pejabat lainnya. Totalnya sekitar Rp 5 miliar dari 16 OPD, dengan nominal bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

”GSW juga turut melakukan pergeseran anggaran pada OPD dan meminta “jatah” hingga 50% dari nilai anggaran,” bebernya.

Dari permintaan tersebut, sekitar Rp 2,7 miliar telah terkumpul dan diterima Gatut. Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta pemberian THR kepada sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah Tulungagung.

KPK mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Lalu, beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp 2,7 miliar yang diterima Gatut.

KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gatut dan Yoga kini ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (red/MT)

Naufal

Recent Posts

Bupati Sidoarjo Serahkan Santunan untuk Keluarga Driver Ojol, Jamin Pendidikan Anak

Bupati Sidoarjo H. Subandi menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Ambar Hariyanto. Ambar merupakan driver ojek…

11 hours ago

Sidak RTLH, Bupati Subandi Janjikan Perbaikan Rumah dan Serahkan Bantuan Sosial

Bupati Sidoarjo H. Subandi berkunjung ke Kecamatan Taman. Ia melakukan inspeksi mendadak Rumah Tidak Layak…

12 hours ago

Lini Pertahanan Rapuh, Persebaya Surabaya Digelontor Persija Tiga Gol Tanpa Balas

Persebaya Surabaya harus mengakui keunggulan tuan rumah Persija Jakarta dengan skor telak 3-0 dalam lanjutan…

18 hours ago

Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya Gagalkan Penyelundupan Miras hingga Kosmetik Ilegal dari Tiongkok

Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya menggagalkan masuknya sejumlah barang impor tanpa izin resmi di Terminal…

21 hours ago

Digitalisasi Parkir Surabaya: Terapkan Tiga Skema Pembayaran dan Perluas Jangkauan Jukir Resmi

Tiga skema pembayaran parkir digital segera diperluas jangkauannya. Hal ini dilakukan sekaligus untuk meningkatkan transparansi…

22 hours ago

Massa BEM NUS Jatim Luruk DPRD Jatim Desak Penyelesaian Kasus Penyiraman Andrie Yunus dan Pelanggaran HAM

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM NUS) Jawa Timur menggelar aksi…

2 days ago

This website uses cookies.