Categories: Nasional

KPAI Desak Pemerintah Sanksi Tegas Platform Digital Bandel yang Tak Patuhi PP Tunas

METROTODAY, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut ketegasan penuh pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang beken disebut PP Tunas.

KPAI mewanti-wanti agar regulasi ini tidak macet di tengah jalan maka pemerintah diminta tak segan menjatuhkan sanksi berat bagi penyelenggara platform digital yang masih kucing-kucingan alias tidak patuh.

“KPAI berharap pemerintah bersikap tegas dalam implementasi PP Tunas dan mengawal kepatuhan para penyelenggara platform digital dengan diikuti pemberian sanksi tegas,” cetus Anggota KPAI Kawiyan saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (25/3).

Menurut Kawiyan, sikap “tanpa ampun” dari pemerintah bersifat mutlak. Sebab, ruh dari PP Tunas adalah memberikan perisai perlindungan nyata bagi anak-anak Indonesia di belantara digital yang kian liar.

Sebagai langkah awal komitmen besar negara, PP Tunas bakal efektif berlaku mulai 28 Maret 2026. Momen ini ditandai dengan aksi korporasi besar: pemutusan dan pemblokiran akses terhadap delapan platform media sosial raksasa.

“Aksi ini merupakan langkah awal komitmen negara untuk memberikan perlindungan anak di ranah digital,” tegasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital pun sudah tancap gas. Mereka menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas. Aturan ini bak “pedang” yang siap menebas pelanggar.

Berdasarkan Permen tersebut, aturan main berubah total. Mulai 28 Maret, platform digital diharamkan melayani permintaan pembuatan akun media sosial dari anak di bawah usia 16 tahun.

Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan melakukan pembersihan besar-besaran: memblokir atau menonaktifkan akun-akun digital berisiko tinggi milik anak di bawah 16 tahun.

Kebijakan ini diterapkan secara bertahap. Untuk tahap pertama, delapan raksasa digital dipaksa “tunduk”. Mereka wajib memblokir akun anak di bawah 16 tahun. Delapan platform itu adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox. (MT)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Berangkat 22 April, Arab Saudi Jamin Keamanan Jemaah Indonesia

Pemerintah Arab Saudi menjamin jemaah haji Indonesia dapat melaksanakan ibadah haji yang akan diberangkatkan ke…

5 hours ago

Dua Kali Gagal Curi Beat, Pelaku Curanmor Berpeci Gondol Vega di Masjid Simokerto Surabaya

Curanmor kembali meresahkan warga Tambak Segaran, Simokerto, Surabaya. Lingkungan Masjid Darun Najah kembali disatroni maling.…

5 hours ago

PSSI Umumkan Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia, Herdman Didampingi 10 Asisten Khusus

PSSI) mengumumkan susunan tim kepelatihan Timnas senior Indonesia di bawah komando pelatih kepala, John Herdman.…

5 hours ago

Mo Salah Pamit Tinggalkan Liverpool di Akhir Musim, Akhiri 9 Tahun Kebersamaan

Mohamed Salah resmi mengumumkan bakal angkat kaki dari Liverpool pada akhir musim 2025/2026 pada Juni…

5 hours ago

Pemkot Surabaya Gelar Halalbihalal Sederhana di Halaman Balai Kota, Ingat Korban Bencana di Aceh

Pasca lebaran Idul Fitri 1447 Hijriyah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Wakil Wali Kota…

6 hours ago

Jumlah Kecelakaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Turun 28 Persen pada Lebaran 2026, Terbanyak Roda Dua

Angka kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan fatalitas atau korban meninggal dunia selama periode siaga angkutan…

6 hours ago

This website uses cookies.