METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil operasi tangkap tangan terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman pada Jumat (13/3/2026). Penangkapan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan tunjangan hari raya.
KPK telah menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berdasar keterangan KPK, perkara tersebut bermula dari permintaan Auliya untuk mengumpulkan uang kebutuhan THR pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda. Selanjutnya, dia menginstruksikan Sadmoko untuk mengumpulkan uang tersebut dari sejumlah perangkat daerah. Sadmoko meminta Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III untuk memenuhi permintaan tersebut dengan membuat “target setoran” mencapai Rp 750 juta.
Apabila perangkat daerah tidak melakukan penyetoran, Sadmoko melalui para Asda akan melakukan penagihan dengan dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap dengan tenggat waktu pada tanggal 13 Maret 2026.
”Pada tenggat waktu yang telah ditentukan tersebut, uang setoran telah terkumpul sebanyak Rp 610 juta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui siaran pers yang dikutip Minggu (15/3/2026).
Dalam OTT, KPK menemukan sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik, catatan realisasi setoran per perangkat daerah, dan uang tunai Rp 610 juta.
KPK menjerat Auliya dan Sadmoko dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP. (red/MT)
METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil operasi tangkap tangan terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman pada Jumat (13/3/2026). Penangkapan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan tunjangan hari raya.
KPK telah menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berdasar keterangan KPK, perkara tersebut bermula dari permintaan Auliya untuk mengumpulkan uang kebutuhan THR pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda. Selanjutnya, dia menginstruksikan Sadmoko untuk mengumpulkan uang tersebut dari sejumlah perangkat daerah. Sadmoko meminta Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III untuk memenuhi permintaan tersebut dengan membuat “target setoran” mencapai Rp 750 juta.
Apabila perangkat daerah tidak melakukan penyetoran, Sadmoko melalui para Asda akan melakukan penagihan dengan dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap dengan tenggat waktu pada tanggal 13 Maret 2026.
”Pada tenggat waktu yang telah ditentukan tersebut, uang setoran telah terkumpul sebanyak Rp 610 juta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui siaran pers yang dikutip Minggu (15/3/2026).
Dalam OTT, KPK menemukan sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik, catatan realisasi setoran per perangkat daerah, dan uang tunai Rp 610 juta.
KPK menjerat Auliya dan Sadmoko dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP. (red/MT)