Ilustrasi AI
METROTODAY, SURABAYA – Alih fungsi tanah desa untuk pembangunan perumahan dan kawasan industri semakin sering terjadi. Hal tersebut seiring dengan menggeliatnya perkembangan daerah. Namun, ketika yang dilepas adalah tanah kas desa, persoalannya tidak lagi sekadar urusan jual beli lahan, tapi menjadi problem hukum yang pelik.
Dalam sejumlah kasus, pelepasan tanah kas desa kepada pengembang bahkan berujung pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Tak terkecuali yang terjadi di daerah berkembang pesat sebagaimana di Sidoarjo.
Untuk diketahui, tanah kas desa sendiri merupakan bagian dari aset desa yang memiliki fungsi penting. Selain sebagai sumber pendapatan desa, tanah tersebut juga digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, pengelolaan tanah kas desa tidak bisa dilakukan secara semau gue seperti tanah hak pada umumnya. Setiap pelepasan aset desa harus mengikuti prosedur hukum yang ketat. Dasar hukumnya antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa aset desa harus dikelola untuk kepentingan masyarakat dan tidak boleh dialihkan secara sembarangan.
Menurut Manajer Partner Deeantara Law Office Awang Diantara, disebutkan bahwa pengaturan lebih rinci juga terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Regulasi tersebut menjelaskan bahwa tanah kas desa tidak boleh dijual begitu saja. Jika akan dialihkan, mekanisme yang digunakan biasanya adalah tukar menukar atau ruislag.
Awang melanjutkan bahwa proses tukar menukar tersebut pun harus melalui tahapan panjang. Pemerintah desa harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah kabupaten atau kota. ’’Bahkan dalam beberapa kondisi, pelepasan tanah kas desa juga membutuhkan persetujuan dari gubernur,” kata Awang.
Tujuan dari prosedur tersebut untuk memastikan bahwa aset desa tidak hilang atau berpindah tangan tanpa pengawasan yang jelas. Di sisi lain, tanah pengganti yang diperoleh dari proses tukar menukar harus memiliki nilai yang minimal sama atau lebih tinggi dari tanah yang dilepas.
Jika proses tersebut tidak dijalankan sesuai aturan, maka tindakan tersebut bisa dianggap sebagai penyimpangan dalam pengelolaan aset desa.Dalam situasi tertentu, penyimpangan tersebut bahkan dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, terutama jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penanganan perkara semacam ini biasanya dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Beberapa kasus diamati oleh Deeantara Law Office di berbagai daerah menunjukkan pola yang hampir sama. Tanah kas desa dilepaskan kepada pengembang dengan harga yang dianggap tidak sesuai, atau tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
Ketika praktik tersebut terungkap, aparat penegak hukum kemudian melakukan penyelidikan untuk menghitung potensi kerugian negara. Karenanya kepala desa dan perangkat desa harus sangat berhati-hati dalam mengelola aset desa.
Sebab, tanah kas desa bukan sekadar lahan biasa. Tanah tersebut merupakan bagian dari kekayaan desa yang harus dilindungi dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. (git/MT)
Harga tanah terus melonjak dari tahun ke tahun. Di satu sisi, fenomena tersebut menguntungkan masyarakat…
Mulai 28 Maret 2026, pemerintah akan melakukan pembatasan akses media sosial bagi anak usia di…
K.H. Sahlan Tholib atau Mbah Sahlan dikenal sebagai ulama tasawuf yang mendidik santrinya agar lebih…
Menteri Agama (Menag) Prof Nasaruddin Umar mengunjungi Gereja Hati Kudus Yesus Katedral Surabaya, Jumat (6/3).…
Sebanyak 24 orang warga Surabaya dan sekitarnya yang mengikuti perjalanan wisata rohani ke kawasan Timur…
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Prof Dr Abdul Mu’ti, M.Ed hadir pada pengajian…
This website uses cookies.