26 February 2026, 5:32 AM WIB

Tanah Ditetapkan Telantar? Ini Cara Masyarakat Menggugat dan Menolak secara Hukum

spot_img

SIDOARJO METROTODAY – Penetapan tanah sebagai tanah telantar bukan akhir dari segalanya.

Masyarakat atau pemegang hak tetap memiliki ruang hukum untuk menolak dan menggugat keputusan tersebut.

Mekanismenya tersedia dan diatur dalam sistem hukum administrasi negara.

Penetapan tanah telantar dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Namun keputusan final berupa Keputusan Menteri tentang Penetapan Tanah Telantar adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Artinya, bisa diuji di pengadilan.

Langkah pertama yang bisa ditempuh adalah keberatan administratif. Pemegang hak dapat menyampaikan klarifikasi dan bukti bahwa tanah sebenarnya tidak ditelantarkan. Misalnya, ada progres pembangunan, kendala force majeure, atau sengketa hukum yang sedang berjalan.

Jika keberatan administratif tidak diterima, pemilik dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan ini bertujuan membatalkan keputusan menteri yang menetapkan tanah sebagai tanah telantar.

Dalam praktiknya, gugatan harus diajukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak keputusan diketahui atau diumumkan. Jika lewat dari itu, gugatan bisa dinyatakan kedaluwarsa.

Di PTUN, hakim akan menguji apakah prosedur sudah dijalankan sesuai aturan.

Apakah tahapan inventarisasi, evaluasi, pemberian kesempatan 30 hari, hingga tiga kali peringatan benar-benar sudah dilakukan. Jika ada cacat prosedur, keputusan bisa dibatalkan.

Selain prosedur, hakim juga menilai substansi. Apakah benar terdapat unsur “sengaja tidak dimanfaatkan”? Jika pemilik bisa membuktikan ada aktivitas nyata atau alasan sah, maka putusan dapat berpihak pada penggugat.

Apabila kalah di tingkat pertama, masih tersedia upaya hukum lanjutan berupa banding ke Pengadilan Tinggi TUN, kasasi ke Mahkamah Agung, bahkan peninjauan kembali jika memenuhi syarat.

Dalam kondisi tertentu, pemilik juga dapat mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan (schorsing) selama proses sengketa berjalan.

Jika dikabulkan, status tanah tidak langsung dieksekusi hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, pakar hukum administrasi mengingatkan bahwa kunci kemenangan ada pada bukti. Jika tanah memang terbukti tidak diusahakan sesuai peruntukan dan seluruh prosedur telah dijalankan, maka peluang pembatalan menjadi kecil.

Karena itu, pemegang hak disarankan aktif sejak tahap awal. Saat menerima surat evaluasi atau peringatan pertama, segera beri respons tertulis dan dokumentasikan aktivitas di lapangan.

PP 48/2025 sendiri menegaskan bahwa pengambilalihan bukan tindakan sepihak tanpa proses. Ada tahapan panjang yang memberi ruang pembelaan.

Pesannya jelas: negara berwenang menertibkan tanah telantar, tetapi warga juga punya hak untuk menggugat jika merasa dirugikan.

Jalurnya terbuka, mekanismenya jelas, dan pengadilan menjadi arena terakhir untuk menguji keabsahan keputusan tersebut. (red/MT)

spot_img

SIDOARJO METROTODAY – Penetapan tanah sebagai tanah telantar bukan akhir dari segalanya.

Masyarakat atau pemegang hak tetap memiliki ruang hukum untuk menolak dan menggugat keputusan tersebut.

Mekanismenya tersedia dan diatur dalam sistem hukum administrasi negara.

Penetapan tanah telantar dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Namun keputusan final berupa Keputusan Menteri tentang Penetapan Tanah Telantar adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Artinya, bisa diuji di pengadilan.

Langkah pertama yang bisa ditempuh adalah keberatan administratif. Pemegang hak dapat menyampaikan klarifikasi dan bukti bahwa tanah sebenarnya tidak ditelantarkan. Misalnya, ada progres pembangunan, kendala force majeure, atau sengketa hukum yang sedang berjalan.

Jika keberatan administratif tidak diterima, pemilik dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan ini bertujuan membatalkan keputusan menteri yang menetapkan tanah sebagai tanah telantar.

Dalam praktiknya, gugatan harus diajukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak keputusan diketahui atau diumumkan. Jika lewat dari itu, gugatan bisa dinyatakan kedaluwarsa.

Di PTUN, hakim akan menguji apakah prosedur sudah dijalankan sesuai aturan.

Apakah tahapan inventarisasi, evaluasi, pemberian kesempatan 30 hari, hingga tiga kali peringatan benar-benar sudah dilakukan. Jika ada cacat prosedur, keputusan bisa dibatalkan.

Selain prosedur, hakim juga menilai substansi. Apakah benar terdapat unsur “sengaja tidak dimanfaatkan”? Jika pemilik bisa membuktikan ada aktivitas nyata atau alasan sah, maka putusan dapat berpihak pada penggugat.

Apabila kalah di tingkat pertama, masih tersedia upaya hukum lanjutan berupa banding ke Pengadilan Tinggi TUN, kasasi ke Mahkamah Agung, bahkan peninjauan kembali jika memenuhi syarat.

Dalam kondisi tertentu, pemilik juga dapat mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan (schorsing) selama proses sengketa berjalan.

Jika dikabulkan, status tanah tidak langsung dieksekusi hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, pakar hukum administrasi mengingatkan bahwa kunci kemenangan ada pada bukti. Jika tanah memang terbukti tidak diusahakan sesuai peruntukan dan seluruh prosedur telah dijalankan, maka peluang pembatalan menjadi kecil.

Karena itu, pemegang hak disarankan aktif sejak tahap awal. Saat menerima surat evaluasi atau peringatan pertama, segera beri respons tertulis dan dokumentasikan aktivitas di lapangan.

PP 48/2025 sendiri menegaskan bahwa pengambilalihan bukan tindakan sepihak tanpa proses. Ada tahapan panjang yang memberi ruang pembelaan.

Pesannya jelas: negara berwenang menertibkan tanah telantar, tetapi warga juga punya hak untuk menggugat jika merasa dirugikan.

Jalurnya terbuka, mekanismenya jelas, dan pengadilan menjadi arena terakhir untuk menguji keabsahan keputusan tersebut. (red/MT)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait