24 February 2026, 5:32 AM WIB

Waspada, Tanah Terlantar Bisa Disita Negara! Ini 8 Tahap Pengambilalihan Resmi Sesuai PP 48 Tahun 2025

spot_img

SIDOARJO, METROTODAY – Pemerintah menegaskan, tanah bukan komoditas untuk disimpan, tetapi harus dimanfaatkan. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, negara memiliki mekanisme tegas dan bertahap untuk mengambil alih tanah yang terbukti ditelantarkan.

Peraturan tersebut juga menjelaskan tahapan lengkapnya. Tidak buru-buru segera diambil alih.

Tahap pertama adalah inventarisasi tanah terindikasi telantar. Proses tersebut dilakukan oleh Menteri ATR/BPN. Tanah bisa masuk radar telantar berdasar laporan masyarakat, hasil pemantauan Kantor Pertanahan, data kementerian/lembaga, maupun data pemerintah daerah.

Setelah diketahui, tidak serta-merta diambil. Namun dilakukan inventarisasi terlebih dahulu. Paling cepat baru bisa dilakukan dua tahun sejak hak atas tanah diterbitkan. Hasil tahap ini hanya menempatkan tanah dalam basis data terindikasi telantar. Status hak belum dicabut. Ini masih tahap awal pengawasan.

Masuk tahap kedua, dilakukan evaluasi formal dan faktual. Panitia yang dibentuk Kepala Kantor Wilayah BPN memeriksa dokumen hak, rencana pemanfaatan, kondisi riil di lapangan, hingga ada tidaknya unsur kesengajaan tidak memanfaatkan tanah.

Waktu evaluasinya pun dibatasi ketat, hanya 12 hari kalender. Jika terbukti sengaja ditelantarkan, proses berlanjut. Namun bila ada alasan sah seperti force majeure, sengketa pengadilan, atau perubahan tata ruang, proses dapat dihentikan.

Tahap ketiga adalah pemberian kesempatan. Pemegang hak diberi waktu maksimal 30 hari kalender untuk mulai mengusahakan atau memanfaatkan tanahnya. Negara masih membuka ruang itikad baik.

Jika kesempatan itu diabaikan, masuk tahap keempat: peringatan tertulis tiga kali. Peringatan pertama diberikan 14 hari. Jika tidak direspons, dilanjutkan peringatan kedua 14 hari. Masih membandel, peringatan ketiga kembali 14 hari.

Apabila setelah tiga kali peringatan tidak ada tindakan nyata, Kepala Kantor Wilayah mengajukan usulan penetapan tanah telantar kepada Menteri. Sejak usulan ini disampaikan, status tanah dibekukan.

Artinya, tanah tidak boleh dijual, dialihkan, dipecah, dibebani hak tanggungan, maupun diperpanjang haknya. Praktis, aktivitas hukum atas tanah itu dihentikan sementara.

Titik krusial ada pada tahap keenam, yakni penetapan tanah telantar oleh Menteri. Di sinilah pengambilalihan oleh negara terjadi secara sah dan resmi.

Jika seluruh bidang dinyatakan telantar, hak atas tanah hapus dan hubungan hukum pemegang hak putus. Tanah ditegaskan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara.

Jika hanya sebagian yang telantar, maka hak hapus pada bagian tersebut dan pemegang hak wajib merevisi luas sertifikatnya. Bila dalam 180 hari tidak dilakukan revisi, seluruh bidang bisa dianggap telantar.

Setelah penetapan, ada kewajiban tambahan: bekas pemegang hak harus mengosongkan tanah dalam 30 hari. Bila tidak, bangunan atau benda di atasnya dapat dianggap sebagai aset yang diabaikan.

Status akhir tanah yang telah diambil negara berubah menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Tanah itu dapat dialokasikan untuk reforma agraria, dikelola Bank Tanah, atau digunakan untuk proyek strategis nasional.

Intinya berpijak pada konsep fungsi sosial tanah dalam UUPA serta doktrin Hak Menguasai Negara. Hak atas tanah bukan hak absolut. Jika tanah tidak digunakan sesuai peruntukannya, negara berwenang mencabutnya.

Dan satu hal penting: pengambilalihan sah secara hukum terjadi saat Keputusan Menteri tentang Penetapan Tanah Telantar diterbitkan. Sejak detik itu, hak hapus, tanah kembali menjadi milik negara, dan hubungan hukum pemilik lama berakhir. (red/MT)

spot_img

SIDOARJO, METROTODAY – Pemerintah menegaskan, tanah bukan komoditas untuk disimpan, tetapi harus dimanfaatkan. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, negara memiliki mekanisme tegas dan bertahap untuk mengambil alih tanah yang terbukti ditelantarkan.

Peraturan tersebut juga menjelaskan tahapan lengkapnya. Tidak buru-buru segera diambil alih.

Tahap pertama adalah inventarisasi tanah terindikasi telantar. Proses tersebut dilakukan oleh Menteri ATR/BPN. Tanah bisa masuk radar telantar berdasar laporan masyarakat, hasil pemantauan Kantor Pertanahan, data kementerian/lembaga, maupun data pemerintah daerah.

Setelah diketahui, tidak serta-merta diambil. Namun dilakukan inventarisasi terlebih dahulu. Paling cepat baru bisa dilakukan dua tahun sejak hak atas tanah diterbitkan. Hasil tahap ini hanya menempatkan tanah dalam basis data terindikasi telantar. Status hak belum dicabut. Ini masih tahap awal pengawasan.

Masuk tahap kedua, dilakukan evaluasi formal dan faktual. Panitia yang dibentuk Kepala Kantor Wilayah BPN memeriksa dokumen hak, rencana pemanfaatan, kondisi riil di lapangan, hingga ada tidaknya unsur kesengajaan tidak memanfaatkan tanah.

Waktu evaluasinya pun dibatasi ketat, hanya 12 hari kalender. Jika terbukti sengaja ditelantarkan, proses berlanjut. Namun bila ada alasan sah seperti force majeure, sengketa pengadilan, atau perubahan tata ruang, proses dapat dihentikan.

Tahap ketiga adalah pemberian kesempatan. Pemegang hak diberi waktu maksimal 30 hari kalender untuk mulai mengusahakan atau memanfaatkan tanahnya. Negara masih membuka ruang itikad baik.

Jika kesempatan itu diabaikan, masuk tahap keempat: peringatan tertulis tiga kali. Peringatan pertama diberikan 14 hari. Jika tidak direspons, dilanjutkan peringatan kedua 14 hari. Masih membandel, peringatan ketiga kembali 14 hari.

Apabila setelah tiga kali peringatan tidak ada tindakan nyata, Kepala Kantor Wilayah mengajukan usulan penetapan tanah telantar kepada Menteri. Sejak usulan ini disampaikan, status tanah dibekukan.

Artinya, tanah tidak boleh dijual, dialihkan, dipecah, dibebani hak tanggungan, maupun diperpanjang haknya. Praktis, aktivitas hukum atas tanah itu dihentikan sementara.

Titik krusial ada pada tahap keenam, yakni penetapan tanah telantar oleh Menteri. Di sinilah pengambilalihan oleh negara terjadi secara sah dan resmi.

Jika seluruh bidang dinyatakan telantar, hak atas tanah hapus dan hubungan hukum pemegang hak putus. Tanah ditegaskan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara.

Jika hanya sebagian yang telantar, maka hak hapus pada bagian tersebut dan pemegang hak wajib merevisi luas sertifikatnya. Bila dalam 180 hari tidak dilakukan revisi, seluruh bidang bisa dianggap telantar.

Setelah penetapan, ada kewajiban tambahan: bekas pemegang hak harus mengosongkan tanah dalam 30 hari. Bila tidak, bangunan atau benda di atasnya dapat dianggap sebagai aset yang diabaikan.

Status akhir tanah yang telah diambil negara berubah menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Tanah itu dapat dialokasikan untuk reforma agraria, dikelola Bank Tanah, atau digunakan untuk proyek strategis nasional.

Intinya berpijak pada konsep fungsi sosial tanah dalam UUPA serta doktrin Hak Menguasai Negara. Hak atas tanah bukan hak absolut. Jika tanah tidak digunakan sesuai peruntukannya, negara berwenang mencabutnya.

Dan satu hal penting: pengambilalihan sah secara hukum terjadi saat Keputusan Menteri tentang Penetapan Tanah Telantar diterbitkan. Sejak detik itu, hak hapus, tanah kembali menjadi milik negara, dan hubungan hukum pemilik lama berakhir. (red/MT)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait