Categories: Nasional

Bareskrim Polri Geledah 3 Lokasi di Surabaya dan Nganjuk terkait TPPU Tambang Emas Ilegal Rp 25,8 Triliun

METROTODAY, SURABAYA – Bareskrim Polri menyita barang bukti kiloan emas batangan dalam penggeledahan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kota Surabaya, Kamis (19/2) malam.

Penggeledahan dilakukan kolaboratif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan terkait kasus ini.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan dilakukan secara serentak di tiga lokasi di wilayah Surabaya dan Nganjuk.

“Pada hari ini, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” katanya.

Bareskrim Polri saat menyita kotak diduga berisi emas batangan di salah satu rumah di kawasan Sawahan Surabaya, Kamis (19/2) malam. (Foto: Istimewa)

Lokasi yang menjadi sasaran antara lain toko emas dan rumah tempat tinggal, termasuk sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Gadungkidul, yang diduga berkaitan dengan pemilik usaha emas tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat pada 2019-2022 yang telah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” ujar Ade Safri.

Data dari PPATK mengungkap bahwa nilai transaksi jual beli emas hasil pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai angka fantastis yakni Rp25,8 triliun.

“Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini,” tuturnya.

Rumah yang dilakukan penggeledahan di kawasan Sawahan Surabaya.(Foto: istimewa)

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga terkait dengan penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas asal pertambangan tanpa izin.

“Hasil penggeledahan menemukan barang bukti terkait dengan tindak pidana berupa beberapa surat/dokumen, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal,” katanya.

Penyidik juga menemukan dugaan transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri, yang diduga melibatkan toko dan perusahaan pemurnian emas yang menggunakan bahan baku dari tambang ilegal.

Temuan ini diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang menjadi dasar pengembangan perkara TPPU. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Cewek Mabuk Tabrak 2 Kendaraan di Jalan Gubernur Suryo, Pekerja Bongkar Muat Tewas Ditabrak

Mitsubishi Outlander Sport melaju dari arah selatan ke utara, menabrak taksi listrik yang terparkir, lalu…

6 hours ago

Penataan PKL di Pasar Pucang Anom Surabaya: PKL Dipindah ke Lantai Dua, Bahu Jalan Dikembalikan

Pemerintah Kota Surabaya melakukan penataan pedagang kaki lima di Jalan Pucang Anom. Langkah ini diambil…

7 hours ago

Puspas Unair Salurkan Donasi Rp7 Miliar untuk Beasiswa Pendidikan hingga Bantuan Penelitian

Universitas Airlangga (Unair) menggelar kegiatan Silaturahmi Bersama Orang Tua Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2026/2027 di…

8 hours ago

94 Ton Sampah Diangkat dari Kali Tebu Surabaya, ECOTON Bentuk Satgas Sungai Lestari

Upaya memulihkan Kali Tebu sebagai urat nadi ekologis Kota Surabaya terus diperkuat. Melalui inisiatif Mission…

8 hours ago

Tiga Maling Beraksi di Siang Bolong, Motor Pekerja Toko Jajanan di Dukuh Kupang Surabaya Amblas

Pencurian sepeda motor kembali marak di Surabaya. Sebuah aksi nekat terekam kamera pengawas (CCTV) di…

18 hours ago

Wisudawan Untag Asal NTT Hadiri Wisuda Tanpa Keluarga, Civitas Akademis Urunan Kirim Donasi

Kebahagiaan wisuda ke-133 Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Sabtu (22/8), terasa lebih bermakna. Di…

1 day ago

This website uses cookies.