Ilustrasi pemblokiran Grok oleh Kemkomdigi. (Foto: Istimewa)
METROTODAY, JAKARTA – Langkah tegas diambil pemerintah Indonesia dalam merespons ancaman eksploitasi digital berbasis kecerdasan artifisial (AI). Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang melakukan pemutusan akses sementara terhadap Grok, aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) milik X (sebelumnya Twitter) mulai Sabtu (10/1/2026).
Keputusan ini diambil sebagai respons atas meluasnya penyalahgunaan teknologi tersebut untuk memproduksi konten pornografi palsu (deepfake) tanpa persetujuan korban (non-consensual). Praktik ini dinilai sebagai ancaman serius bagi martabat warga negara, khususnya perempuan dan anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa hukum. Dalam keterangan resminya, Meutya menyoroti dampak psikologis, sosial, hingga hukum yang menghantui para korban kekerasan berbasis digital tersebut.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan AI, Pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya, Minggu (11/1/2026).
Ia menyatakan kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ruang digital yang aman, beretika, dan menghormati hak asasi manusia.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” kata Meutya.
Langkah preventif ini juga merupakan bentuk teguran keras bagi penyedia layanan. Pemerintah telah memanggil pihak X (dulu Twitter) selaku pengelola platform untuk memberikan klarifikasi serta mempertanggungjawabkan dampak negatif yang timbul. Evaluasi lanjutan akan bergantung pada komitmen perbaikan yang ditunjukkan oleh pihak penyedia sistem elektronik tersebut.
Tindakan tegas ini berakar pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Aturan tersebut mewajibkan setiap platform memastikan layanannya tidak memfasilitasi konten yang melanggar hukum Indonesia.
Grok sendiri memang tengah menjadi sorotan global. Meski diklaim hanya bisa diakses oleh pelanggan berbayar, kenyataannya banyak temuan menunjukkan fitur pembuatan gambar pada chatbot ini dapat disalahgunakan secara luas. Negara-negara seperti Inggris, India, hingga Uni Eropa telah melayangkan kecaman serupa, meski Indonesia menjadi yang pertama mengambil langkah pemblokiran.
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengapresiasi langkah pemerintah yang menempatkan Indonesia sebagai pelopor perlindungan ruang digital. Menurutnya, perusahaan teknologi global tidak bisa memaksakan standar tunggal tanpa menghargai nilai moral dan etika lokal.
“Nilai-nilai moral setiap negara berbeda. Platform global tidak bisa menerapkan satu standar untuk seluruh dunia,” tegas Alfons. Ia menambahkan bahwa pemblokiran adalah langkah wajar jika sebuah platform terbukti memberikan ancaman nyata bagi kelompok rentan demi keuntungan bisnis semata. (MT)
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…
Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…
Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…
Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…
Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…
Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…
This website uses cookies.