14 December 2025, 5:24 AM WIB

KH Miftachul Ahyar: Keputusan PBNU Copot KH Yahya Cholil Staquf Final, Segera Gelar Muktamar

METROTODAY, SURABAYA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi mengumumkan bahwa KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.

Pengumuman ini disampaikan oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Ahyar, dalam sebuah temu silaturahmi dengan jajaran Syuriah PBNU dan 36 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di kantor PWNU Jawa Timur, Sabtu (29/11) malam.

KH Miftachul Ahyar menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf telah kehilangan hak atas nama dan atribut jabatan Ketua Umum PBNU sejak tanggal 26 November 2025. Kepemimpinan organisasi saat ini sepenuhnya berada di bawah kekuasaan Rais Aam.

“Terhitung mulai tanggal 26 November 2025, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU. Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” tegas KH Miftachul Ahyar.

Keputusan ini diambil setelah rapat tertutup yang dihadiri oleh komponen tertinggi PBNU. KH Miftachul Ahyar menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat dibatalkan.

Rais Aam PBNU, KH Miftachul Ahyar menunjukan risalah rapat harian Syuriah PBNU tentang pencopotan Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. (FOTO: Ahmad/METROTODAY)

“Risalah rapat harian Syuriah PBNU telah disusun berdasarkan data dan kondisi riil. Tidak ada motif lain di luar yang tertulis di sana,” ujarnya.

Selain itu, KH Miftachul Ahyar mengungkapkan bahwa PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno atau Muktamar dalam waktu dekat guna memastikan proses transisi berjalan tertib dan sesuai aturan organisasi. “Kita ingin transisi berjalan tertib, sesuai aturan jam’iyah,” katanya.

Sebelumnya, desakan pengunduran diri ini muncul terkait dugaan pelanggaran aturan organisasi, setelah Gus Yahya menghadirkan narasumber yang dianggap terkait dengan zionisme internasional dalam acara Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).

Acara AKN NU, yang merupakan kaderisasi tingkat tertinggi di NU, dinilai telah mencoreng nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah.

Desakan pengunduran diri ini tertuang dalam risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang beredar. Dalam risalah tersebut juga disebutkan adanya indikasi pelanggaran dalam tata kelola keuangan di lingkungan PBNU.

Pelanggaran ini meliputi hukum syariah, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan NU. Hal ini dinilai dapat membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.

Rapat Harian Syuriah kemudian memutuskan untuk menyerahkan pengambilan keputusan sepenuhnya kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Keputusannya adalah KH Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan tersebut diterima.

Jika tidak mengindahkan, maka Rapat Harian Syuriah PBNU akan memberhentikan Gus Yahya dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Rais Aam KH Miftachul Achyar yang memimpin rapat. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi mengumumkan bahwa KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.

Pengumuman ini disampaikan oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Ahyar, dalam sebuah temu silaturahmi dengan jajaran Syuriah PBNU dan 36 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di kantor PWNU Jawa Timur, Sabtu (29/11) malam.

KH Miftachul Ahyar menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf telah kehilangan hak atas nama dan atribut jabatan Ketua Umum PBNU sejak tanggal 26 November 2025. Kepemimpinan organisasi saat ini sepenuhnya berada di bawah kekuasaan Rais Aam.

“Terhitung mulai tanggal 26 November 2025, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU. Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” tegas KH Miftachul Ahyar.

Keputusan ini diambil setelah rapat tertutup yang dihadiri oleh komponen tertinggi PBNU. KH Miftachul Ahyar menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat dibatalkan.

Rais Aam PBNU, KH Miftachul Ahyar menunjukan risalah rapat harian Syuriah PBNU tentang pencopotan Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. (FOTO: Ahmad/METROTODAY)

“Risalah rapat harian Syuriah PBNU telah disusun berdasarkan data dan kondisi riil. Tidak ada motif lain di luar yang tertulis di sana,” ujarnya.

Selain itu, KH Miftachul Ahyar mengungkapkan bahwa PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno atau Muktamar dalam waktu dekat guna memastikan proses transisi berjalan tertib dan sesuai aturan organisasi. “Kita ingin transisi berjalan tertib, sesuai aturan jam’iyah,” katanya.

Sebelumnya, desakan pengunduran diri ini muncul terkait dugaan pelanggaran aturan organisasi, setelah Gus Yahya menghadirkan narasumber yang dianggap terkait dengan zionisme internasional dalam acara Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).

Acara AKN NU, yang merupakan kaderisasi tingkat tertinggi di NU, dinilai telah mencoreng nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah.

Desakan pengunduran diri ini tertuang dalam risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang beredar. Dalam risalah tersebut juga disebutkan adanya indikasi pelanggaran dalam tata kelola keuangan di lingkungan PBNU.

Pelanggaran ini meliputi hukum syariah, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan NU. Hal ini dinilai dapat membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.

Rapat Harian Syuriah kemudian memutuskan untuk menyerahkan pengambilan keputusan sepenuhnya kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Keputusannya adalah KH Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan tersebut diterima.

Jika tidak mengindahkan, maka Rapat Harian Syuriah PBNU akan memberhentikan Gus Yahya dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Rais Aam KH Miftachul Achyar yang memimpin rapat. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait