METROTODAY, SURABAYA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menghadapi desakan pengunduran diri terkait dugaan pelanggaran aturan organisasi.
Desakan ini muncul setelah menghadirkan narasumber yang dianggap terkait dengan zionisme internasional dalam acara Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).
Acara AKN NU, yang merupakan kaderisasi tingkat tertinggi di NU, dinilai telah mencoreng nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah.
Desakan pengunduran diri ini tertuang dalam risalah rapat harian Syuriah PBNU yang beredar. Dalam risalah tersebut juga disebutkan adanya indikasi pelanggaran dalam tata kelola keuangan di lingkungan PBNU.
Pelanggaran ini meliputi hukum syar’i, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan NU. Hal ini dinilai dapat membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
Rapat Harian Syuriah kemudian memutuskan untuk menyerahkan pengambilan keputusan sepenuhnya kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Keputusannya adalah KH Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan tersebut diterima.
Jika tidak mengindahkan, Rapat Harian Syuriah PBNU akan memberhentikan Gus Yahya dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Rais Aam KH Miftachul Achyar yang memimpin rapat.
Di tengah polemik ini, Gus Yahya tetap menghadiri rapat konsolidasi dengan ketua PWNU se-Indonesia di Hotel Novotel Samator Surabaya. Saat ditanya mengenai desakan pengunduran diri, Gus Yahya mengaku belum mengetahui risalah rapat tersebut.
“Saya belum dapat itu, jadi kita lihat nanti ya bagaimana-bagaimananya,” ujarnya, Minggu (23/11).
Selain itu, tindakan Gus Yahya dianggap bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU. Beberapa peserta rapat bahkan menilai tindakan tersebut mencemarkan nama baik organisasi. (ahm)

