METROTODAY, SURABAYA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menegaskan bahwa hingga kini dirinya belum menerima surat resmi apa pun terkait isu desakan pengunduran diri yang tengah berkembang.
Meskipun desakan pengunduran diri mencuat, Gus Yahya tetap menghadiri rapat konsolidasi dengan ketua PWNU se-Indonesia di Hotel Novotel Samator Surabaya. Ia juga menanggapi dokumen yang beredar tentang risalah rapat harian Syuriyah Kamis (20/11), yang disebut-sebut berisi permintaan agar dirinya mundur dari jabatan ketua umum.
Menurutnya, dokumen tersebut perlu dicek keabsahannya karena PBNU menggunakan tanda tangan digital dalam berbagai surat resmi. “Semua dokumen yang beredar di media maupun masyarakat harus dicek kembali keabsahannya, termasuk melalui verifikasi tanda tangan digital,” ujar Gus Yahya, Minggu (23/11).
Gus Yahya juga meluruskan bahwa Syuriyah PBNU tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua umum ataupun anggota organisasi yang memegang jabatan struktural. Ia mengingatkan bahwa mekanisme pemberhentian hanya bisa dilakukan melalui prosedur organisasi yang sah.
Meski begitu, ia tetap menegaskan komitmennya untuk menjaga kondusivitas dan mencari jalan terbaik bagi kepentingan organisasi. “Saya sudah menjalin komunikasi dengan jajaran Syuriyah. Saya berharap rekonsiliasi internal dapat segera terwujud bersama para kiai sepuh dan struktur terkait,” tegas mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Sebelumnya, desakan pengunduran diri ini muncul terkait dugaan pelanggaran aturan organisasi, setelah Gus Yahya menghadirkan narasumber yang dianggap terkait dengan zionisme internasional dalam acara Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Acara AKN NU, yang merupakan kaderisasi tingkat tertinggi di NU, dinilai telah mencoreng nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah.
Desakan pengunduran diri ini tertuang dalam risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang beredar. Dalam risalah tersebut juga disebutkan adanya indikasi pelanggaran dalam tata kelola keuangan di lingkungan PBNU.
Pelanggaran ini meliputi hukum syariah, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan NU. Hal ini dinilai dapat membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
Rapat Harian Syuriah kemudian memutuskan untuk menyerahkan pengambilan keputusan sepenuhnya kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Keputusannya adalah KH Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan tersebut diterima.
Jika tidak mengindahkan, Rapat Harian Syuriah PBNU akan memberhentikan Gus Yahya dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Rais Aam KH Miftachul Achyar yang memimpin rapat. (ahm)

