METROTODAY, SIDOARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memfasilitasi pertemuan seluruh pihak terkait polemik tembok pembatas yang memisahkan kawasan Perumahan Mutiara Regency, Mutiara City, dan Mutiara Harum dengan wilayah Desa Banjarbendo dan Desa Jati. Pertemuan berlangsung di Ruang Ops Room Kantor Bupati Sidoarjo, Selasa (4/11/2025).
Audiensi yang dipimpin Asisten II Sekda Sidoarjo M. Mahmud itu dihadiri oleh Bupati Sidoarjo Subandi, Kapolresta Kombespol Christian Tobing, Dandim 0816 Letkol Shobirin Setiyo Utomo, serta perwakilan Kejaksaan Negeri dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. Sejumlah perangkat daerah juga turut hadir, di antaranya Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Bina Marga dan SDA, Perhubungan, PMD, DLHK, dan Bagian Hukum.
Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Bachruni Aryawan menjelaskan, jalan di kawasan tersebut merupakan bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.
“Artinya, pengelolaan dan kewenangan jalan berada di tangan Pemkab,” ujar Bachruni.
Dengan demikian, jalan tersebut berstatus sebagai aset pemerintah daerah yang seharusnya difungsikan untuk kepentingan publik.

Perwakilan warga Mutiara Regency, Sutrisno, menyampaikan bahwa tembok pembatas sudah ada jauh sebelum warga membeli rumah di kawasan tersebut.
“Tembok itu sudah berdiri lama, bukan dibangun baru-baru ini. Jadi tidak benar kalau warga disebut menutup jalan,” ujarnya.
Sementara Sekretaris RW Mutiara Harum, Alex, menyatakan warga perumahan pada dasarnya mendukung integrasi antarwilayah.
“Kami ingin ikut berpartisipasi demi kemaslahatan dan kemajuan bersama,” katanya.
Dari pihak desa, Kepala Desa Jati, Ilham, mengatakan warga memang pernah menyampaikan aduan ke balai desa. Jalan yang menghubungkan perumahan dan desa kerap macet pada pagi dan sore hari.
“Pernah ada anak ngaji tertabrak mobil karena padatnya lalu lintas. Jadi kami minta jalan penghubung bisa difungsikan agar arus kendaraan lebih lancar,” ujarnya.
Beragam pandangan juga disampaikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dandim Letkol Shobirin Setiyo Utomo menilai pembukaan akses jalan akan membawa dampak positif.
“Membuka jalan berarti membuka akses sosial dan ekonomi. Barangkali perekonomian di kawasan itu bisa semakin berkembang,” kata Shobirin.
Kapolresta Kombespol Christian Tobing dan perwakilan Kejaksaan Negeri turut menyampaikan pandangan serupa, dengan menekankan pentingnya penegakan aturan yang sejalan dengan asas kemanfaatan bagi masyarakat.
Usai mendengarkan seluruh pandangan, Bupati Sidoarjo Subandi menyimpulkan bahwa secara hukum, jalan yang dipersoalkan sudah menjadi bagian dari PSU dan karenanya dapat difungsikan untuk kepentingan umum.
“Kalau kita melihat dari aturan undang-undang serta masukan berbagai pihak, untuk integrasi antarperumahan dan desa, jalan tersebut seharusnya dibuka,” kata Subandi.
Namun, Bupati menegaskan pihaknya tetap menghormati aspirasi warga Mutiara Regency. Ia memberi waktu satu minggu bagi warga untuk melakukan musyawarah internal dan, bila perlu, menghadirkan ahli hukum atau tim teknis sebelum keputusan final diambil.
“Saya tidak ingin keputusan pemerintah justru menyakiti warga saya sendiri. Silakan dikaji dulu, minggu depan kita rapat lagi dan putuskan bersama,” ujarnya.
Dengan adanya ruang dialog ini, Pemkab Sidoarjo berharap keputusan akhir nanti bisa menjadi solusi adil bagi semua pihakbaik warga perumahan maupun masyarakat desa sekitar, serta membuka peluang integrasi jalan yang mendukung konektivitas dan perkembangan wilayah. (mt)

