4 November 2025, 19:15 PM WIB

Polda Jatim Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Ponpes Al-Khoziny, Siapkan Pasal Hukum Jerat Tersangka

METROTODAY, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi membentuk tim gabungan untuk mengusut tuntas kasus robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo.

Tragedi yang terjadi pada Senin (29/9) itu menelan korban jiwa hingga puluhan orang dan kini memasuki tahap penyelidikan mendalam.

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si menegaskan bahwa sejak awal pihaknya memprioritaskan upaya kemanusiaan.

“Fokus pertama kami adalah penyelamatan dan evakuasi korban. Setelah itu, barulah langkah hukum berjalan,” ujarnya kepada media di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu malam (8/10).

Kapolda mengatakan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), dugaan sementara penyebab runtuhnya bangunan adalah failure of construction atau kegagalan konstruksi.

“Kami libatkan tim ahli dari bidang teknik sipil untuk memastikan penyebab pastinya,” kata Irjen Nanang.

Sementara itu data terakhir dari Basarnas mencatat ada 171 korban terdampak kejadian itu dengan 67 meninggal dunia dan 104 lainnya luka-luka.

Dari jumlah tersebut, 34 jenazah telah berhasil diidentifikasi oleh tim DVI Polda Jatim dan diserahkan kepada pihak keluarga.

“Para keluarga korban kami beri pelayanan terbaik, termasuk pendampingan dan bantuan pemakaman,” tambah Kapolda.

Usai evakuasi selesai, Polda Jatim mengambil alih penanganan perkara dari Polresta Sidoarjo. Kasus ini kini ditangani oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A4/IX/2025/SPKT di Unit Reskrim Polsek Buduran.

Sejauh ini, 17 saksi telah diperiksa mulai dari pihak pengelola pondok, pekerja proyek, hingga pejabat terkait perizinan.

“Kami rencanakan gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” tambah Nanang.

Penyidik pun telah menyiapkan beberapa pasal untuk menjerat para tersangka. Antara lain Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, serta Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Semua proses berjalan objektif dan profesional. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun,” tegasnya menepis isu intervensi.

Terkait kemungkinan penetapan tersangka terhadap pimpinan pondok, Kapolda memastikan belum ada penetapan tersangka.

“Kami masih mendalami keterangan saksi-saksi, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan ponpes,” ujarnya.

Sebagai langkah preventif, Irjen Nanang juga memerintahkan seluruh jajaran Polres di Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian risiko (risk assessment) terhadap bangunan pondok pesantren di wilayah masing-masing.

“Ini juga arahan langsung dari Presiden dan koordinasi dengan Forkopimda Jatim. Kami akan membantu pemda memastikan pembangunan ponpes memenuhi standar keselamatan dan kelayakan,” ujarnya.

Kapolda berharap, tragedi robohnya bangunan di Ponpes Al-Khoziny menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar aspek keselamatan dan standar teknis tidak lagi diabaikan dalam pembangunan fasilitas pendidikan. (mt/red)

METROTODAY, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi membentuk tim gabungan untuk mengusut tuntas kasus robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo.

Tragedi yang terjadi pada Senin (29/9) itu menelan korban jiwa hingga puluhan orang dan kini memasuki tahap penyelidikan mendalam.

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si menegaskan bahwa sejak awal pihaknya memprioritaskan upaya kemanusiaan.

“Fokus pertama kami adalah penyelamatan dan evakuasi korban. Setelah itu, barulah langkah hukum berjalan,” ujarnya kepada media di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu malam (8/10).

Kapolda mengatakan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), dugaan sementara penyebab runtuhnya bangunan adalah failure of construction atau kegagalan konstruksi.

“Kami libatkan tim ahli dari bidang teknik sipil untuk memastikan penyebab pastinya,” kata Irjen Nanang.

Sementara itu data terakhir dari Basarnas mencatat ada 171 korban terdampak kejadian itu dengan 67 meninggal dunia dan 104 lainnya luka-luka.

Dari jumlah tersebut, 34 jenazah telah berhasil diidentifikasi oleh tim DVI Polda Jatim dan diserahkan kepada pihak keluarga.

“Para keluarga korban kami beri pelayanan terbaik, termasuk pendampingan dan bantuan pemakaman,” tambah Kapolda.

Usai evakuasi selesai, Polda Jatim mengambil alih penanganan perkara dari Polresta Sidoarjo. Kasus ini kini ditangani oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A4/IX/2025/SPKT di Unit Reskrim Polsek Buduran.

Sejauh ini, 17 saksi telah diperiksa mulai dari pihak pengelola pondok, pekerja proyek, hingga pejabat terkait perizinan.

“Kami rencanakan gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” tambah Nanang.

Penyidik pun telah menyiapkan beberapa pasal untuk menjerat para tersangka. Antara lain Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, serta Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Semua proses berjalan objektif dan profesional. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun,” tegasnya menepis isu intervensi.

Terkait kemungkinan penetapan tersangka terhadap pimpinan pondok, Kapolda memastikan belum ada penetapan tersangka.

“Kami masih mendalami keterangan saksi-saksi, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan ponpes,” ujarnya.

Sebagai langkah preventif, Irjen Nanang juga memerintahkan seluruh jajaran Polres di Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian risiko (risk assessment) terhadap bangunan pondok pesantren di wilayah masing-masing.

“Ini juga arahan langsung dari Presiden dan koordinasi dengan Forkopimda Jatim. Kami akan membantu pemda memastikan pembangunan ponpes memenuhi standar keselamatan dan kelayakan,” ujarnya.

Kapolda berharap, tragedi robohnya bangunan di Ponpes Al-Khoziny menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar aspek keselamatan dan standar teknis tidak lagi diabaikan dalam pembangunan fasilitas pendidikan. (mt/red)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/