METROTODAY, SIDOARJO – Mulai pertengahan tahun 2025, sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia memperketat aturan membawa power bank di pesawat. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya insiden kebakaran akibat baterai litium di dunia penerbangan.
Beberapa maskapai nasional seperti Lion Air Group, AirAsia Indonesia, dan Citilink telah merilis panduan resmi terkait kapasitas, jumlah, serta cara penyimpanan power bank di dalam kabin.
Penumpang kini hanya boleh membawa satu hingga dua power bank berkapasitas maksimal 100 Wh, dan tidak diperkenankan menggunakannya selama penerbangan.
“Power bank dengan kapasitas di bawah 100 watt jam masih diperbolehkan dibawa ke dalam kabin, namun tidak boleh digunakan atau diisi ulang di dalam pesawat,” tulis Lion Air Group dalam keterangan resminya.
“Untuk kapasitas 100 hingga 160 Wh, penumpang wajib mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai,” lanjut pernyataan tersebut.
Aturan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023, yang mengatur tentang batasan baterai litium dan power bank guna menjamin keselamatan penerbangan.
Batas Kapasitas Power Bank di Maskapai Nasional
Maskapai seperti Lion Air, Batik Air, dan Wings Air kini menerapkan batas yang sama. Penumpang hanya diperbolehkan membawa dua power bank berkapasitas antara 100–160 Wh, dengan kondisi perangkat baik dan label kapasitas tertera jelas.
“Penumpang wajib memastikan power bank dalam keadaan baik dan tidak rusak. Perangkat yang menggembung atau menunjukkan tanda overheat tidak diizinkan,” jelas Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Air.
Sementara itu, AirAsia Indonesia juga menegaskan larangan penggunaan power bank selama penerbangan. “Power bank boleh dibawa di tas kabin, bukan di bagasi tercatat. Kami meminta penumpang untuk menonaktifkan perangkat tersebut demi mencegah risiko panas berlebih,” ujar Head of Communications AirAsia Indonesia dalam pernyataannya.
Maskapai lain seperti Citilink Indonesia dan Garuda Indonesia turut mengikuti pedoman dari Kementerian Perhubungan dan IATA (International Air Transport Association). Secara umum, power bank di bawah 100 Wh aman dibawa tanpa izin, sedangkan di atas 160 Wh dilarang total.
Edukasi Penumpang Jadi Kunci Keselamatan
Menurut perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, langkah ini bukan sekadar regulasi teknis, tetapi juga bentuk edukasi bagi penumpang agar lebih sadar akan potensi bahaya dari baterai portabel.
“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama. Kami berharap masyarakat memahami bahwa power bank bukan sekadar alat kecil, melainkan perangkat berisiko tinggi jika disalahgunakan,” tegasnya.
Ahli penerbangan juga menyarankan agar power bank disimpan di tempat mudah dijangkau, bukan di kompartemen atas atau bagasi tercatat. Selain itu, hindari membawa power bank rusak atau tanpa label kapasitas.
Dengan penerapan aturan baru ini, maskapai Indonesia berharap kesadaran penumpang meningkat, sehingga perjalanan udara tetap aman, nyaman, dan bebas dari potensi kebakaran akibat baterai litium. (elfira/red)

