16 September 2025, 18:54 PM WIB

KPK Bongkar Modus Korupsi Kuota Haji Khusus, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

METROTODAY, JAKARTA – Aroma tak sedap kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji makin menyengat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik culas penjualan kuota haji khusus yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah, tapi malah jadi bancakan antarbiro perjalanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, blak-blakan soal modus operandi ini. “Ada yang diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (16/9).

Penyelidikan ini menyasar dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.

Tak cuma KPK, DPR RI lewat Pansus Angket Haji juga menemukan kejanggalan serupa. Mereka menyoroti pembagian kuota 20.000 tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Anehnya, Kemenag membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya untuk haji reguler.

Keseriusan KPK terlihat dari langkahnya meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus lalu, tak lama sebelum mengumumkan penyidikan kasus ini. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang bikin melongo yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, tiga orang dicekal bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. Ini menandakan kasusnya tak main-main. KPK juga intens berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit kerugian negara secara rinci.

Praktik jual-beli kuota haji ini seolah menjadi bisnis haram yang merugikan banyak pihak, terutama para jemaah yang bermimpi bisa ke Tanah Suci. Kisruh ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola haji di Indonesia. (red)

METROTODAY, JAKARTA – Aroma tak sedap kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji makin menyengat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik culas penjualan kuota haji khusus yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah, tapi malah jadi bancakan antarbiro perjalanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, blak-blakan soal modus operandi ini. “Ada yang diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (16/9).

Penyelidikan ini menyasar dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.

Tak cuma KPK, DPR RI lewat Pansus Angket Haji juga menemukan kejanggalan serupa. Mereka menyoroti pembagian kuota 20.000 tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Anehnya, Kemenag membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya untuk haji reguler.

Keseriusan KPK terlihat dari langkahnya meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus lalu, tak lama sebelum mengumumkan penyidikan kasus ini. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang bikin melongo yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, tiga orang dicekal bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. Ini menandakan kasusnya tak main-main. KPK juga intens berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit kerugian negara secara rinci.

Praktik jual-beli kuota haji ini seolah menjadi bisnis haram yang merugikan banyak pihak, terutama para jemaah yang bermimpi bisa ke Tanah Suci. Kisruh ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola haji di Indonesia. (red)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/