METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah kondang, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, bahwa ia telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang diusut KPK.
“Benar,” tegas Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat dikonfirmasi di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Selasa (16/9).
Meski begitu, Setyo belum bisa membeberkan detail jumlah uang yang sudah disetor Khalid karena pihaknya masih memverifikasi angka pasti yang telah dikembalikan.
Sebelumnya, Khalid Basalamah yang juga dikenal sebagai pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), blak-blakan mengungkap soal pengalamannya sebagai saksi dalam kasus ini.
Kisah itu ia sampaikan dalam sebuah tayangan di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025 lalu.
Khalid bercerita, awalnya ada 122 jemaah Uhud Tour sudah membayar visa haji furoda lengkap dengan penginapan dan transportasi. Namun, seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang menjabat sebagai Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata menghubungi sekretaris jenderal asosiasi travel yang dipimpin Khalid, Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji).
Hingga terjadilah pertemuan. Ibnu Mas’ud lantas menawarkan visa haji khusus yang diklaim sebagai bagian dari 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Katanya, visa itu resmi dan langsung bisa dipakai untuk berangkat haji tahun itu juga.
Khalid awalnya mengaku tak tertarik. Namun, tawaran berubah jadi menarik ketika Ibnu Mas’ud mengiming-imingi visa haji khusus itu bakal dapat maktab VIP, alias tenda penginapan yang sangat dekat dengan lokasi pelemparan jumrah di Mina.
“Ini akhirnya menarik, nih. Oh kami bisa masuk sini, nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” kata Khalid menirukan pikirannya saat itu.
Namun untuk mendapatkan fasilitas itu, Khalid mengatakan bahwa setiap jemaahnya diminta membayar USD4.500 atau sekitar Rp70 jutaan.
Drama dimulai ketika 37 dari 122 jemaah ternyata belum diurus visanya. Ibnu Mas’ud malah meminta tambahan uang USD1.000 per jemaah. Khalid Basalamah baru sadar jika uang itu adalah permintaan “biaya jasa” untuk Ibnu Mas’ud.
Khalid pun mengaku heran. “Terus saya bilang, kenapa tiba-tiba antum (Ibnu Mas’ud) minta jasa?” kenangnya.
Jawaban Ibnu Mas’ud justru bernada emosi. “Antum ini kayak orang enggak ngerti,” tiru Khalid. “Antum sudah dibantu begini begitu, bahasanya, sambil marah-marah. Antum, ustaz, masa antum enggak paham?”
Khalid mengaku sempat beradu argumen. Ia menekankan, justru karena ia seorang ustaz, ia harus paham mana yang halal dan haram. Namun, Ibnu Mas’ud mengancam tidak akan melanjutkan proses visa para jemaah.
“Pokoknya jemaah Uhud sudah tidak boleh diurus, kecuali mungkin kalau kami bayar itu. Ya sudah kami bayar karena kami enggak mungkin mundur,” jelas Khalid.
Singkat cerita, setelah musim haji selesai, Ibnu Mas’ud mengembalikan uang USD 4.500 per jemaah yang sempat disetorkan. Uang itu kemudian diminta oleh KPK.
“Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur,” kata Khalid.
KPK mulai mengusut kasus ini sejak 9 Agustus 2025. Bahkan, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sempat dimintai keterangan. Awalnya, KPK menduga kerugian negara mencapai Rp 1 triliun lebih. Tiga orang dicekal ke luar negeri, salah satunya Yaqut.
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Sorotan utama mereka adalah pembagian kuota tambahan 20.000 yang dinilai tidak sesuai aturan.
Kementerian Agama membagi kuota tambahan itu 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, menurut UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8%, sementara 92% untuk haji reguler. (red)