4 September 2025, 19:39 PM WIB

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Rp1,98 Triliun, Begini Perannya!

METROTODAY, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Penetapan ini terkait dengan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemdikbudristek yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan peran Nadiem dalam kasus ini.

Menurut Nurcahyo, pada Februari 2020, Nadiem mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membicarakan penggunaan produk Google, yaitu Chromebook, untuk peserta didik dan kementerian.

Pertemuan ini disebut Nurcahyo sebagai langkah awal yang mengarah pada penetapan spesifikasi yang mengunci pada produk tertentu.

Kronologi Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara

Nurcahyo mengungkapkan bahwa setelah pertemuan tersebut, Nadiem mengadakan rapat tertutup melalui Zoom pada 6 Mei 2020 bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah berinisial H, Kepala Litbang Kemendikbudristek berinisial T, serta staf khusus Nadiem, JT dan FH. Rapat tersebut membahas secara spesifik penggunaan Chromebook, meskipun pengadaan belum dimulai.

Nadiem juga dituduh mengabaikan surat dari Google yang tidak dijawab oleh menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena dinilai tidak efektif untuk sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang minim akses internet.

Atas perintah Nadiem, tim teknis membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang spesifikasinya mengunci pada sistem operasi Chrome OS.

Kemudian, pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang kembali mengunci Chrome OS dalam lampiran petunjuk operasional program tersebut.

Perbuatan ini diduga melanggar beberapa peraturan, termasuk Peraturan Presiden dan Peraturan LKPP tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Kerugian ini berasal dari kerugian item software sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Dengan penetapan Nadiem Makarim, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang. Empat tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek; BAM (Ibrahim Arief) mantan konsultan teknologi; SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Dasar dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (red)

METROTODAY, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Penetapan ini terkait dengan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemdikbudristek yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan peran Nadiem dalam kasus ini.

Menurut Nurcahyo, pada Februari 2020, Nadiem mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membicarakan penggunaan produk Google, yaitu Chromebook, untuk peserta didik dan kementerian.

Pertemuan ini disebut Nurcahyo sebagai langkah awal yang mengarah pada penetapan spesifikasi yang mengunci pada produk tertentu.

Kronologi Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara

Nurcahyo mengungkapkan bahwa setelah pertemuan tersebut, Nadiem mengadakan rapat tertutup melalui Zoom pada 6 Mei 2020 bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah berinisial H, Kepala Litbang Kemendikbudristek berinisial T, serta staf khusus Nadiem, JT dan FH. Rapat tersebut membahas secara spesifik penggunaan Chromebook, meskipun pengadaan belum dimulai.

Nadiem juga dituduh mengabaikan surat dari Google yang tidak dijawab oleh menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena dinilai tidak efektif untuk sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang minim akses internet.

Atas perintah Nadiem, tim teknis membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang spesifikasinya mengunci pada sistem operasi Chrome OS.

Kemudian, pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang kembali mengunci Chrome OS dalam lampiran petunjuk operasional program tersebut.

Perbuatan ini diduga melanggar beberapa peraturan, termasuk Peraturan Presiden dan Peraturan LKPP tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Kerugian ini berasal dari kerugian item software sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Dengan penetapan Nadiem Makarim, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang. Empat tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek; BAM (Ibrahim Arief) mantan konsultan teknologi; SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Dasar dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (red)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/