26 August 2025, 14:35 PM WIB

Tersangka Pemerasan di Kemnaker Suami Pegawainya, KPK Terapkan Zero Tolerance

METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan menetapkan 11 orang tersangka.

Dari sejumlah nama tersebut, ternyata salah satu tersangka, yakni Miki Mahfud, diketahui memiliki hubungan keluarga dengan seorang pegawai KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kabar ini saat ditanya tentang salah satu tersangka pemerasan di Kemnaker yang ternyata beristrikan pegawai di KPK.

“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (25/8).

Meski demikian, Budi memastikan bahwa proses hukum terhadap Miki Mahfud tetap berjalan.

Setelah melalui pemeriksaan dan ditemukan kecukupan alat bukti, Miki bersama 10 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga telah memeriksa pegawai yang merupakan istri Miki Mahfud. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan keterlibatan sang istri dalam kasus ini.

KPK menegaskan kembali sikap zero tolerance terhadap setiap tindakan melawan hukum, tanpa pandang bulu.

“KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” jelas Budi.

“Kami akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun yang kami duga atau ketahui melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk melanggar kode etik yang berlaku,” imbuhnya.

Miki Mahfud diketahui merupakan rekanan Kemnaker dari PT KEM Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa K3 (PJK3).

Dalam kasus ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) berawal dari penyerahan uang dari PJK3 kepada Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro (IBM).

Setelah penelusuran lebih lanjut, KPK menemukan dugaan aliran dana yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.

Setyo mengatakan, Kemnaker selama ini bekerja sama dengan pihak ketiga yakni perusahaan penyedia jasa sertifikasi K3 (PJK3) untuk penerbitan sertifikasi K3.

Sehingga, pengurusan sertifikasi K3 ini akan melibatkan tiga pihak, yakni pekerja atau perusahaan sebagai pihak yang mengurus, perusahaan jasa K3 sebagai perantara pengurusan, dan Kemnaker.

KPK menyebut dugaan pemerasan yang terjadi membuat biaya sertifikasi K3 membengkak berkali-kali lipat dari yang seharusnya hanya Rp 275.000 menjadi Rp 6 juta.

Menurut Setyo, dugaan pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2019 dan total dana yang terkumpul mencapai Rp 81 miliar. Dana tersebut kemudian dibagi-bagi kepada para tersangka.

Berikut daftar 11 tersangka kasus pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker:

  1. Immanuel Ebenezer Gerungan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
  2. Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3
  3. Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
  4. Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja
  5. Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
  6. Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3
  7. Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan
  8. Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator
  9. Supriadi – Koordinator
  10. Temurila – Pihak PT KEM Indonesia
  11. Miki Mahfud – Pihak PT KEM Indonesia (*)

METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan menetapkan 11 orang tersangka.

Dari sejumlah nama tersebut, ternyata salah satu tersangka, yakni Miki Mahfud, diketahui memiliki hubungan keluarga dengan seorang pegawai KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kabar ini saat ditanya tentang salah satu tersangka pemerasan di Kemnaker yang ternyata beristrikan pegawai di KPK.

“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (25/8).

Meski demikian, Budi memastikan bahwa proses hukum terhadap Miki Mahfud tetap berjalan.

Setelah melalui pemeriksaan dan ditemukan kecukupan alat bukti, Miki bersama 10 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga telah memeriksa pegawai yang merupakan istri Miki Mahfud. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan keterlibatan sang istri dalam kasus ini.

KPK menegaskan kembali sikap zero tolerance terhadap setiap tindakan melawan hukum, tanpa pandang bulu.

“KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” jelas Budi.

“Kami akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun yang kami duga atau ketahui melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk melanggar kode etik yang berlaku,” imbuhnya.

Miki Mahfud diketahui merupakan rekanan Kemnaker dari PT KEM Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa K3 (PJK3).

Dalam kasus ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) berawal dari penyerahan uang dari PJK3 kepada Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro (IBM).

Setelah penelusuran lebih lanjut, KPK menemukan dugaan aliran dana yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.

Setyo mengatakan, Kemnaker selama ini bekerja sama dengan pihak ketiga yakni perusahaan penyedia jasa sertifikasi K3 (PJK3) untuk penerbitan sertifikasi K3.

Sehingga, pengurusan sertifikasi K3 ini akan melibatkan tiga pihak, yakni pekerja atau perusahaan sebagai pihak yang mengurus, perusahaan jasa K3 sebagai perantara pengurusan, dan Kemnaker.

KPK menyebut dugaan pemerasan yang terjadi membuat biaya sertifikasi K3 membengkak berkali-kali lipat dari yang seharusnya hanya Rp 275.000 menjadi Rp 6 juta.

Menurut Setyo, dugaan pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2019 dan total dana yang terkumpul mencapai Rp 81 miliar. Dana tersebut kemudian dibagi-bagi kepada para tersangka.

Berikut daftar 11 tersangka kasus pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker:

  1. Immanuel Ebenezer Gerungan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
  2. Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3
  3. Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
  4. Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja
  5. Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
  6. Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3
  7. Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan
  8. Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator
  9. Supriadi – Koordinator
  10. Temurila – Pihak PT KEM Indonesia
  11. Miki Mahfud – Pihak PT KEM Indonesia (*)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/