Categories: Nasional

Presiden Prabowo Berhentikan Immanuel Ebenezer dari Wamenaker Pasca Penetapan Tersangka oleh KPK

METROTODAY, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi penandatanganan surat keputusan pemberhentian tersebut.

“Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo Hadi kepada awak media di Jakarta, Jumat malam (22/8).

Prasetyo menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memperingatkan seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintah lainnya untuk tidak terlibat dalam tindakan korupsi.

Prabowo menegaskan tidak akan ada perlindungan bagi siapapun yang terbukti melanggar hukum.

“Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” tegas Prasetyo.

KPK menetapkan Noel sebagai salah satu dari 11 tersangka dalam kasus pemerasan ini pada Jumat (22/8). Hal ini terjadi sehari setelah Noel terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar AS, serta 22 unit kendaraan.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Selanjutnya, KPK menahan Noel dan 10 tersangka lainnya selama 20 hari, mulai dari 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Noel sempat meminta maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, sembari membela diri bahwa ia tidak terkena OTT dan tidak terlibat dalam kasus pemerasan. Ia bahkan berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. (red)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

6 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

17 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

17 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

18 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

19 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

19 hours ago

This website uses cookies.