23 August 2025, 14:01 PM WIB

KPK Tetapkan Wamenaker dan 10 Pejabat Kemenaker sebagai Tersangka, Mark Up Tarif Pengurusan Sertifikat K3 dari Rp275.000 jadi Rp6 Juta

METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Kasus ini menjerat seorang pejabat tinggi di Kementerian Presiden Prabowo Subianto, yaitu Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

Selain Wamenaker, 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah para pejabat di lingkungan Kemenaker serta pihak swasta.

Berikut daftar para pejabat Kemenaker dan rekanan yang menjadi tersangka:

  • Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022-2025).
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022-sekarang).
  • Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 (2020-2025).
  • Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020-sekarang).
  • Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025-sekarang).
  • Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan (2021-Februari 2025).
  • Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator.
  • Supriadi (SUP), Koordinator.
  • Temurila (TEM) dan Miki Mahfud (MM), dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia.

KPK mengungkap bahwa pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker ini dengan me-mark up tarif normal Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

“Dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275.000, tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta,” kata Setyo Budiyanto.

Menurut dia, fakta tersebut menjadi ironi. Karena biaya pemerasan tersebut melebihi pendapatan dari rata-rata pekerja yang membutuhkan sertifikasi K3.

“Biaya sebesar Rp6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah atau UMR yang diterima para pekerja dan para buruh tersebut,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia berharap pengungkapan kasus yang melibatkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai tersangka dapat menjadi pemantik upaya pencegahan korupsi di sektor ketenagakerjaan.

“Agar pelayanan publik dapat terselenggara dengan mudah, cepat, dan murah, sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pekerja atau buruh, sekaligus mendukung peningkatan ekonomi nasional,” katanya.

Setyo menjelaskan bahwa para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, dimulai dari 22 Agustus hingga 10 September 2025. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Ke-11 tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah uang tunai dan puluhan kendaraan roda empat dan dua. KPK juga menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker. (red)

METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Kasus ini menjerat seorang pejabat tinggi di Kementerian Presiden Prabowo Subianto, yaitu Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

Selain Wamenaker, 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah para pejabat di lingkungan Kemenaker serta pihak swasta.

Berikut daftar para pejabat Kemenaker dan rekanan yang menjadi tersangka:

  • Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022-2025).
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022-sekarang).
  • Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 (2020-2025).
  • Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020-sekarang).
  • Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025-sekarang).
  • Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan (2021-Februari 2025).
  • Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator.
  • Supriadi (SUP), Koordinator.
  • Temurila (TEM) dan Miki Mahfud (MM), dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia.

KPK mengungkap bahwa pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker ini dengan me-mark up tarif normal Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

“Dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275.000, tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta,” kata Setyo Budiyanto.

Menurut dia, fakta tersebut menjadi ironi. Karena biaya pemerasan tersebut melebihi pendapatan dari rata-rata pekerja yang membutuhkan sertifikasi K3.

“Biaya sebesar Rp6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah atau UMR yang diterima para pekerja dan para buruh tersebut,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia berharap pengungkapan kasus yang melibatkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai tersangka dapat menjadi pemantik upaya pencegahan korupsi di sektor ketenagakerjaan.

“Agar pelayanan publik dapat terselenggara dengan mudah, cepat, dan murah, sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pekerja atau buruh, sekaligus mendukung peningkatan ekonomi nasional,” katanya.

Setyo menjelaskan bahwa para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, dimulai dari 22 Agustus hingga 10 September 2025. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Ke-11 tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah uang tunai dan puluhan kendaraan roda empat dan dua. KPK juga menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker. (red)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/