14 August 2025, 7:27 AM WIB

Bupati Pati Tegas Tak Mau Mundur, Siap Hadapi Hak Angket DPRD

METROTODAY, PATI – Di tengah gelombang aksi unjuk rasa yang menuntut pengunduran dirinya, Bupati Pati Sudewo menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya.

Bahkan, ia tegas mengatakan jika dirinya terpilih secara konstitusional melalui proses demokrasi di pilkda. Sehingga tidak bisa diberhentikan hanya karena desakan massa.

“Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,” ujar Sudewo, Rabu (13/8).

Ia mengaku menghormati proses politik yang tengah berlangsung di DPRD Kabupaten Pati, termasuk penggunaan hak angket oleh para anggota dewan.

“DPRD memiliki hak angket dan saya menghormati paripurna tersebut,” tegasnya.

Meski aksi unjuk rasa sempat diwarnai insiden pelemparan, Sudewo mengaku memahami emosi massa. Ia menilai situasi secara umum sudah kondusif.

“Kalaupun saat menemui pendemo terjadi pelemparan, kami bisa memahami. Tapi yang terpenting, semuanya sudah berjalan baik,” ujarnya.

Bupati yang baru beberapa bulan menjabat ini juga mengakui ada banyak hal yang perlu diperbaiki. Ia berjanji menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran dan memperbaiki kekurangan ke depan.

Selain itu, ia berpesan kepada warga Pati agar tetap bersatu dan tidak terprovokasi.

“Kabupaten Pati milik kita bersama. Mari kita jaga supaya pembangunan dan pelayanan tetap berjalan lancar,” tambahnya.

Terkait massa aksi yang mengalami masalah kesehatan, Sudewo meminta pihak rumah sakit memberikan perawatan terbaik agar mereka segera pulih.

Sementara itu, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin membenarkan bahwa rapat paripurna hari ini dihadiri 42 dari 50 anggota dewan sehingga kuorum.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dengan 15 anggota untuk mengevaluasi kebijakan Bupati terkait penanganan aksi unjuk rasa.

“Hari ini pansus langsung bekerja. Mereka punya waktu 60 hari kerja untuk menghasilkan rekomendasi yang nantinya akan disampaikan ke Mahkamah Agung,” jelas Ali.

Ia mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi agar kondusif dan menyampaikan pendapat dengan cara yang tertib. “Pati milik kita bersama, jadi mari kita jaga bersama,” pungkasnya. (red)

METROTODAY, PATI – Di tengah gelombang aksi unjuk rasa yang menuntut pengunduran dirinya, Bupati Pati Sudewo menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya.

Bahkan, ia tegas mengatakan jika dirinya terpilih secara konstitusional melalui proses demokrasi di pilkda. Sehingga tidak bisa diberhentikan hanya karena desakan massa.

“Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,” ujar Sudewo, Rabu (13/8).

Ia mengaku menghormati proses politik yang tengah berlangsung di DPRD Kabupaten Pati, termasuk penggunaan hak angket oleh para anggota dewan.

“DPRD memiliki hak angket dan saya menghormati paripurna tersebut,” tegasnya.

Meski aksi unjuk rasa sempat diwarnai insiden pelemparan, Sudewo mengaku memahami emosi massa. Ia menilai situasi secara umum sudah kondusif.

“Kalaupun saat menemui pendemo terjadi pelemparan, kami bisa memahami. Tapi yang terpenting, semuanya sudah berjalan baik,” ujarnya.

Bupati yang baru beberapa bulan menjabat ini juga mengakui ada banyak hal yang perlu diperbaiki. Ia berjanji menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran dan memperbaiki kekurangan ke depan.

Selain itu, ia berpesan kepada warga Pati agar tetap bersatu dan tidak terprovokasi.

“Kabupaten Pati milik kita bersama. Mari kita jaga supaya pembangunan dan pelayanan tetap berjalan lancar,” tambahnya.

Terkait massa aksi yang mengalami masalah kesehatan, Sudewo meminta pihak rumah sakit memberikan perawatan terbaik agar mereka segera pulih.

Sementara itu, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin membenarkan bahwa rapat paripurna hari ini dihadiri 42 dari 50 anggota dewan sehingga kuorum.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dengan 15 anggota untuk mengevaluasi kebijakan Bupati terkait penanganan aksi unjuk rasa.

“Hari ini pansus langsung bekerja. Mereka punya waktu 60 hari kerja untuk menghasilkan rekomendasi yang nantinya akan disampaikan ke Mahkamah Agung,” jelas Ali.

Ia mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi agar kondusif dan menyampaikan pendapat dengan cara yang tertib. “Pati milik kita bersama, jadi mari kita jaga bersama,” pungkasnya. (red)

Artikel Terkait

Plihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/